MAKALAH
PELAKSANAAN DEMOKRASI
ANGGOTA KELOMPOK :
KELAS VIII b
AMALIA WASMAR
SYAMSIDAR
NURUL MAGFIRA
DITA APRILIA
PUTRI OLIVIA
SMP NEGERI 2 SINJAI BARAT
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan atas kehadiran
Tuhan Yang Maha Pemurah, yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul ”Pelaksanaan Demokrasi Pada
Masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi” ini. Dalam pembuatan makalah ini, kami
masih banyak mendapat kesulitan terutama disebabkan kurangnya pengetahuan kami.
Namun, berkat adanya internet kami bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya.
Makalah ini
kami buat untuk bahan pembelajaran tentang pelaksanaan demokrasi dan sebagai
bentuk pemenuhan tugas untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Harapan
kami, semoga makalah ini dapat menjadi pembelajaran dan pengetahuan bagi
pembaca khususnya masalah Demokrasi di Indonesia.
Tak ada
gading yang tak retak, begitu pula dengan makalah yang kami buat ini, yang
masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mohon maaf apabila ada
kekurangan dan kesalahan. Kritik dan saran sangat diharapkan agar makalah ini
menjadi lebih baik serta berdaya guna bagi pembaca.
Sinjai, 26 Maret 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Judul................................................................................................................. i
Kata
Pengantar............................................................................................................... ii
Daftar
Isi......................................................................................................................... iii
Bab I
Pendahuluan
i. Latar
Belakang........................................................................................................... 1
ii. Rumusan
Masalah..................................................................................................... 1
iii.
Tujuan....................................................................................................................... 1
Bab II
Kajian Teori
i. Pengertian
Demokrasi................................................................................................ 2
ii. Ciri-Ciri Demokrasi...................................................................................................... 3
iii. Unsur-Unsur Budaya
Demokrasi................................................................................ 3
iv.
Prinsip-Prinsip Demokrasi............................................................................................ 4
Bab III
Pembahasan
i. Pelaksanaan Demokrasi...................................................................................................5
1. Pada masa Orde
Lama............................................................................................... 5
2. Pada masa Orde
Baru................................................................................................. 10
3. Pada masa Reformasi............................................................................................... 13
Bab IV
Penutup
i.
Kesimpulan................................................................................................................ 17
Daftar
Pustaka.................................................................................................................... 18
PENDAHULUAN
i. Latar Belakang
Demokrasi
sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah
trias polotica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif, dan legislatif) untuk mewujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan indepedensi ketiga jenis lembaga ini diperlukan agar
lembaga negara bisa saling mengawasi dan mengontrol.
Indonesia adalah salah satu negara
yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah
negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa
bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan
kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham
demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model
demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan yang lainnya.
Dan dalam makalah ini kami akan
menjelaskan bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama, orde baru, dan
reformasi.
ii. Rumusan Masalah
a. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi pada masa
orde lama (1959-1965)?
b. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi pada
masa orde baru (1966-1998)?
c. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi pada
masa reformasi (1998-sekarang)?
iii.Tujuan
Untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi yang pernah ada di Indonesia.
BAB II
KAJIAN TEORI
i. Pengertian Demokrasi
Secara
umum, Pengertian Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara
memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup
mereka. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat atau rakatlah yang mempunya kedaulatan tertinggi.
Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara langsung
atau dengan perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan juga pembuatan hukum.
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan
rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat
dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan
politik baik secara bebas dan setara.
Pengertian
Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli
Abraham
Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang
diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.
Charles
Costello: Menurut Charles Costello,
pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara
Hans
Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil
rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Merriem:
Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat,
khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada
rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung
melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan
pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk
mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese
berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Sidney
Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
John L.
Esposito: kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak
untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
C.F.
Strong: Demokrasi menurut definisi C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan
dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas
dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B.
Mayo: Menurut Hannry B. Mayo, pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan
politik dan diselenggaran dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Samuel
Huntington: Menurutnya, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil,
jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara.
ii. Ciri-Ciri Demokrasi
1. Adanya pembatasan terhadap tindakan
pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok serta
terdapat pergantian pimpinan secara berkala, tertib dan damai.
2. Berbagai prasarana pendapat umum yaitu
pers, televisi dan radio diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas
dalam merumuskan pendapat mereka.
3. Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas
dan perseorangan, lebih mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah,
dan adanya sikap menerima legitimasi daari sistem pemerintahan.
iii. Unsur-Unsur Budaya Demokrasi
1. Kebebasan
2. Persamaan
3. Solidaritas
4. Toleransi
5. Menghormati kejujuran
6. Menghormati penalaran
7. Keadaban
iv. Prinsip-Prinsip Demokrasi
1. Adanya pembagian kekuasaan
2. Pemerintahan konstitusional
3. Prinsip negara hukum
4. Prinsip mayoritas
5. Pemerintan dengan diskusi
6. Pemilu yang demokratis
7. Sistem dwipartai/multipartai
8. Manajemen terbuka
9. Pers yang bebas
10. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
11. Jaminan akan HAM
12. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
13. Pengawasan terhadap adminitrasi negara
14. Mekanisme politik yang berubah antara
kehidupan politik masyarakat dan kehidupan politik pemerintah
15. Kebijakan negara dibuat oleh badan perwakilan
tanpa paksaan dari badan lain
16. Penempatan penjabat-penjabat dalam
pemerintahan dengan merit system dan bukan spoil system.
17. Penyelesaian perpecahan secara damai atau
secara kompromi
18. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam
batas-batas tertentu
19. Konstitusi/UU/UUD yang demokrasi
20. Persetujuan (konsensus).
BAB III
PEMBAHASAN
i. PELAKSANAAN DEMOKRASI
1 . PELAKSANAAN DEMOKRASI DI MASA ORDE LAMA
(ORLA)
v Orde Lama
Orde lama
adalah sebutan bagi orde pemerintahan sebelum orde baru yang dianggap tidak
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang ditandai
dengan diterapkannya Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno.
Presiden Soekarno sebagai tokoh sentral orde lama yaitu sebagai Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan.
Sejak
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak
kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Beberapa
peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas nasional kita adalah;
Pemberontakan PKI padatahun 1948, Demokrasi Terpimpin, Pelaksanaan UUD
Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.Pada masa orde lama banyak
sekali terjadi perubahan - perubahan system pemerintahan dan gejolak –gejolak
serta pemberontakan akibat dari system pemerintahan yang tidaks tabil tersebut.
A. Masa Demokrasi Parlementer/Liberal
Masa antara
tahun 1950 – 1959 diwarnai dengan suasana dan semangat yang ultra-demokratis.
Kabinet dalam pemerintahan berubah ke sistem parlementer, sedangkan Soekarno
dan Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.
Demokrasi
yang digunakan pada waktu itu adalah demokrasi parlementer atau liberal. Adapun
undang-undang dasar yang dipergunakan pada waktu itu adalah UUDS 1950. Cara
kerja sistem pemerintahan parlementer di Indonesia pada waktu itu adalah
sebagai berikut:
1. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR,
yang dibentuk melalui pemilu multipartai. Partai politik yang menguasai
mayoritas kursi DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan
negara.
2. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh
kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kabinet
dibentuk dan bertanggungjawab kepada DPR.
3. Presiden hanya berperan sebagai kepala
negara, bukan kepala pemerintahan. Adapun kepala pemerintahan dijabat oleh
perdana menteri.
4. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan
pengadilan yang bebas.
5. Jika DPR menilai kinerja menteri/beberapa
menteri/kabinet kurang atau bahkan tidak baik, DPR dapat memberi mosi tidak
percaya kepada seseorang atau beberapa menteri atau bahkan kabinet secara
keseluruhan. Jika diberi mosi tidak percaya, menteri, para menteri, atau
kabinet itu harus mengundurkan diri/membubarkan diri.
6. Jika kabinet bubar, presiden akan
menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
7. Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya
lagi kepada kabinet yang baru itu, maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan
umum.
Pada masa Demokrasi Parlementer, Soekarno dan Hatta dijadikan simbol
dengan kedudukan sebagai kepala negara. Dalam praktiknya, pelaksanaan demokrasi
parlementer/liberal ini menimbulkan ketidakstabilan politik karena sering
berganti-gantinya kabinet/dewan menteri. Oleh sebab itu timbul beberapa dampak
negatif selama Indonesia menggunakan demokrasi parlementer, yaitu di antaranya
sebagai berikut:
1. Usia (masa kerja) rata-rata kabinet yang
pendek menyebabkan banyak kebijakan pemerintahan jangka panjang tidak dapat
terlaksana. Pada masa itu telah terjadi tujuh kali pembentukan kabinet baru.
Jadi, usia kerja rata-rata tiap kabinet pada waktu itu kurang lebih hanya satu
tahun.
2. Terjadi ketidakserasian hubungan dalam
tubuh angkatan bersenjata setelah terjadinya peristiwa 17 Oktober 1952. Anggota
ABRI mulai terbelah dua, di satu sisi memihak Wilopo, di sisi lain ada yang
memihak Presiden Soekarno. Hal inilah yang mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa.
3. Terjadi perdebatan terbuka antara Isa
Anshary (tokoh Masyumi) dengan Presiden Soekarno mengenai penggantian Pancasila
dengan dasar negara yang lebih Islami, sehingga mengganggu konsensus tentang
tujuan-tujuan negara. Setelah kejadian tersebut timbul kesan bahwa terjadi
ketegangan antara umat Islam dengan penguasa.
4. Kebijakan beberapa menteri yang lebih
mementingkan partai/golongannya sendiri sering menimbulkan kerugian
perekonomian secara nasional. Selain itu, jabatan pemerintahan telah menjadi
ajang rebutan pengaruh bagi partai- partai yang berkuasa. Oleh karenanya, pada
masa tersebut pergantian pejabat pemerintahan sering terjadi bukan dikarenakan
atas dasar prestasi kerja atau kebutuhan, melainkan atas dasar pertimbangan
memenuhi kepentingan partai politik yang sedang berkuasa.
5. Beberapa kelompok melakukan pemberontakan
terhadap negara, misalnya, PRRI dan Permesta, sehingga menimbulkan masalah baru
bagi pemerintahan. Namun demikian, masa demokrasi parlementer yang dianut
bangsa Indonesia pada waktu itu tidak hanya memiliki dampak negatif semata.
Menurut
Herbert Feith, pada masa itu juga memiliki dampak positif, baik dari segi
cita-cita negara hukum, negara demokrasi, maupun negara republik yang bertujuan
menyejahterakan rakyat. Hal-hal positif yang diungkapkan oleh Feith antara lain
sebagai berikut:
1. Badan-badan pengadilan memiliki kebebasan
dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang
menyangkut para menteri, petinggi militer, maupun pemimpin partai.
2. Pemerintah dianggap berhasil dalam
melaksanakan program di bidang pendidikan, peningkatan produksi, ekspor,
ataupun dalam hal mengendalikan inflasi.
3. Pemerintah dan rakyat Indonesia pada
waktu itu mendapat apresiasi yang baik dari dunia internasional karena
berpartisipasi dalam memimpin gerakan Non-Blok. Hal ini ditunjukkan oleh bangsa
Indonesia saat menggelar Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung pada bulan
April 1955.
4. Banyak permasalahan dapat diselesaikan
dengan baik oleh DPR dan pemerintah.
5. Peningkatan status sosial di kalangan
masyarakat karena pesatnya jumlah pertumbuhan sekolah-sekolah.
6. Antarumat beragama jarang terjadi gesekan
atau ketegangan.
7. Kaum Tionghoa mendapat perlindungan dari
pemerintah.
8. Pers mendapatkan kebebasan dalam
menyuarakan aspirasi masyarakat.
Ciri-ciri
demokrasi liberal/parlementer :
1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat
diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintahan.
3. Presiden berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Akhirnya,
Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
Isi Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 :
1. Pembentukan MPRS dan DPAS
2. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak
berlakunya lagi UUDS 1950
3. Pembubaran Konstituante
Pada masa
ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak
stabil.Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
· 1950-1951 - Kabinet Natsir
· 1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
· 1952-1953 - Kabinet Wilopo
· 1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo
I
· 1955-1956 - Kabinet Burhanuddin
Harahap
· 1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo
II
· 1957-1959 - Kabinet Djuanda
B. Masa Demokrasi Terpimpin
Sejak
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, masa demokrasi parlementer atau
liberal secara resmi berakhir. Sejak saat itu, pemerintahan Indonesia mulai
menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Istilah demokrasi terpimpin
diperkenalkan oleh Presiden Soekarno. Sistem demokrasi terpimpin timbul
dikarenakan ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik pada
waktu itu yang dinilai lebih mementingkan kepentingan partai dan ideologinya
masing-masing dibandingkan kepentingan yang lebih luas. Di samping itu,
Presiden Soekarno juga menganggap bahwa demokrasi parlementer yang digunakan
pemerintahan Indonesia tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang pada
dasarnya berjiwa kekeluargaan.
Demokrasi
terpimpin yang dikemukakan oleh Presiden Soekarno tersebut memberlakukan
kembali UUD RI Tahun 1945. Oleh karena itu, sistem demokrasi terpimpin
dilaksanakan atas dasar Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Menurut Ketetapan MPRS
No.VIII/MPRS/1965, pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan pada Nasakom
(nasionalisme, agama, dan komunis).
Pada
kenyataannya, pelaksanaan demokrasi terpimpin justru menyimpang dari prinsip
negara hukum dan negara demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berbagai
penyimpangan tersebut antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan peradilan tidak memiliki
kebebasan
Kekuasaan
peradilan pada waktu itu dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghukum
pemimpin politik yang menentang atau memprotes kebijakan pemerintah. Hal itu
tampak dengan adanya UU No. 19 Tahun 1964 yang menentukan bahwa demi
kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan.
Kebijakan tersebut sangatlah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945.
2) Adanya pengekangan hak-hak asasi warga
negara di bidang politik
Pengekangan
tersebut terutama terjadi pada kebebasan pers. Liputan atau ulasan pers sangat
dibatasi, dalam arti tidak boleh menentang kebijakan pemerintah. Surat kabar
yang berani bertindak demikian akan diberangus, dalam arti izin terbitnya akan
dicabut. Tokoh-tokoh politik juga dilarang mengeluarkan pendapat yang melawan
pemerintah. Partai politik yang berani mengeluarkan pendapat yang berlainan
dengan keinginan pemerintah akan dicap kontrarevolusi atau antipemerintah.
3) Kekuasaan presiden melampaui batas
kewenangan
Pada masa
itu, presiden banyak membuat kebijakan yang melebihi kewenangannya. Banyak hal
yang seharusnya diatur dalam bentuk undang-undang dan harus disetujui terlebih
dahulu oleh DPR, ternyata hanya diatur oleh presiden sendiri dalam bentuk
Penetapan Presiden.
4) Pembentukan lembaga negara
ekstrakonstitusional
Presiden
juga membentuk lembaga kenegaraan yang tidak tertera dalam UUD RI Tahun 1945,
seperti Front Nasional, yang kemudian ternyata malah dimanfaatkan oleh pihak
komunis untuk mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.
5) Pengutamaan fungsi pimpinan (presiden)
Pada masa
itu fungsi presiden sangat diutamakan, yang mengakibatkan mekanisme formal
kenegaraan yang sudah diatur dalam UUD RI Tahun 1945 menjadi lemah. Namun
demikian, ada beberapa catatan positif yang terdapat pada sistem demokrasi
terpimpin pada waktu itu. Misalnya saja keberhasilan pemerintah dalam menumpas
pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung selama 14 tahun dan keberhasilan
menyatukan Irian Barat (Irian Jaya/Papua) denganIndonesia setelah cukup lama
bersengketa dengan pihak Belanda. Akhirnya, sistem demokrasi terpimpin berakhir
dengan tragis. Pada tahun 1965 terjadi usaha kudeta terhadap pemerintahan
negara oleh PKI. Usaha kudeta tersebut berhasil digagalkan oleh kaum pelajar,
mahasiswa, ABRI, dan partai-partai politik yang tidak ingin melihat negara
Indonesia jatuh ke tangan komunis. Pemberontakan PKI tersebut dapat ditumpas
dengan diikuti oleh krisis ekonomi yang
cukup parah hingga dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Pada saat itulah bangsa Indonesia memasuki babak baru yang kemudian dikenal
dengan masa orde baru.
2. DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA ORDE BARU
(1966-1998)
A. Lahirnya Demokrasi Pancasila
Menurut
Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD
1945. Demokrasi pancasila dimulai dari orde baru yang dicikal bakali oleh salah
satu kejadian sejarah penting yaitu Supersemar yang merupakan surat dari
Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil tindakan kepemerintahan Negara
Republik Indonesia, dengan salah satu tugasnya mengbubarkan PKI dengan
ormas-ormasnya pada tanggal 12 Maret 1966. Yang akhirnya memberi gelar kepada
Soeharto sebagai pahlawan revolusi dan mempermudah jalannya menjadi Presiden
Indonesia setelah ditunjuk oleh A. H. Nasution tanggal 12 Maret 1967 pada
sidang istemewa MPRS, setahun kemudian.
Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang berjalan didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD’45. Pada masa orde baru pemegang
kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden.
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11
Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekwen.
B. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
1. Adanya partai penguasa/golongan
mayoritas.
2. Keputusan politik mutlak ditangan
presiden.
3. Pembatasan hak politik rakyat (kooptasi
terhadap partai politik dan organisasi kemasyarakatan serta pembatasan jumlah
partai politik).
4. Diberlakukannya asas tunggal pancasila.
5. Dominasi militer dalam pemerintahan (dwi
fungsi ABRI).
C. Adapun Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
:
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung
jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan social.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah
mufakat.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional
D. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Awal pelaksanaan sistem demokrasi pancasila
dilakukan sebuah penyederhanaan system kepartaian. Kemudian muncul lah kekuatan
yang dominan yaitu golongan karya (Golkar) dan ABRI. Pemilu berjalan secara
periodik sesuai dengan mekanisme, meskipun di sana-sini masih banyak kekurangan
dan masih diwarnai adanya intrik-intrik politik tertentu.
Soeharto
dilantik secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan
1998. Pelantikannya secara berturut-turut tidak lepas dari kebijakan
represifnya yang menekan rakyat agar memilih Partai Golongan Karya yang
berkuasa ketika itu, ketimbang memilih partai oposisi seperti Partai Demokrasi
Indonesia atau Partai Persatuan Pembangunan. Fakta membuktikan bahwa paling
kurang 80% rakyat Indonesia dalam tiap pemilu selalu mencoblos Partai Golongan
Karya.
E. Penyimpangan Demokrasi Pancasila Masa Orba
Awal Orde
baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui
Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Selama orde baru,
pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan
media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme
reccal, sementara partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa
selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP).
Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik
tanpa izin dari pemerintah.
Praktek
demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang
dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran.
Pembagunan tidak merata tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab :
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir
dikatakan tidak ada.
2. Rekrutmen politik yang tertutup.
3. Pemilu yang jauh dari semangat
demokratis.
4. Pengakuan HAM yang terbatas.
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela.
- Kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru
Perkembangan
GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah
mencapai lebih dari AS$1.565
Sukses
transmigrasi
Sukses KB
Sukses
memerangi buta huruf
Sukses
swasembada pangan
Pengangguran
minimum
Sukses
REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
Sukses
Gerakan Wajib Belajar
Sukses
Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
Sukses
keamanan dalam negeri
Investor
asing mau menanamkan modal di Indonesia
Sukses
menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri
-
Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
Semaraknya
korupsi, kolusi, nepotisme
Pembangunan
Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat
dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot
ke pusat
Munculnya
rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama
di Aceh dan Papua
Kecemburuan
antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan
pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
Bertambahnya
kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si
miskin)
Pelanggaran
HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
Kritik
dibungkam dan oposisi diharamkan
Kebebasan
pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
Penggunaan
kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program
"Penembakan Misterius"
Tidak ada
rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
Menurunnya
kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal
ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara
pasti hancur.
Menurunnya
kualitas tentara karena level elit terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang
memperhatikan kesejahteraan anak buah.
Pelaku
ekonomi yang dominan adalah lebih dari 70% aset kekayaaan negara dipegang oleh
swasta.
3. DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI (1998-sekarang)
A. Lahirnya Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
Pada masa
reformasi kehidupan demokrasi berlangsung lebih mendekati konsepsi ideal sesuai
dengan keinginan rakyat. Pada masa reformasi kekuasaan pemerintahan
terdistribusi sehingga adanya keseimbangan kekuasaan dan control dari setiap
lembaga kekuasaan (cake and balance power), walaupun sistem pemerintahan masih
menganut sistem pemerintahan presidensial.
B. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada
Masa Orde Reformasi :
Mengutamakan
musyawarah mufakat
Mengutamakan
kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain
Selalu
diliputi oleh semangat kekeluargaan
Adanya rasa
tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa,
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Penegakan
kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
Pembagian
secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Penghormatan
kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
Adanya
kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
C. Perkembangan Demokrasi Pancasila saat ini
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dewasa ini lebih menekankan pada nilai-nilai demokrasi
yang berlaku universal di dunia yaitu
1. Penghargaan atas kebebasan
2. Penghargaan atas kesamaan
3. Penghargaan akan partisipasi dalam
kehidupan bersama rakyat
4. Penghargaan atas perbedaan.
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi
dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan
pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis,
dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga
tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain. Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan
umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Pada masa
pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang
damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48
partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan
masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak
pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30
Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut
menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat
itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain
dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan
juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan
peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata
hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
Keluarnya
ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
Ketetapan
No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
Tap MPR RI
No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
Tap MPR RI
No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden
RI.
Amandemen
UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
Pada masa
orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi
dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi
Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham
demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu
memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi
telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan
mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat
melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena
dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Setelah
diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap
UUD 1945 setelah di amandemen :
Pembukaan
Pasal-pasal:
21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan
tambahan.
Sistem
pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan
sebagai berikut:
Kebijakan
pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk
mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD
1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik
yang memungkinkan multi partai.
Upaya untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab
dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak
lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Lembaga MPR
sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan
menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 di
amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden
dalam sidang istimewanya.
Dengan
Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan,
presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai
presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo
Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara
melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK,
kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam
amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap
dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung.
Keberhasilan
dalam pelaksaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
· Salah satu hasil reformasi yang telah
dicapai adalah bangsa Indonesia mampu mengadakan pemilihan umum secara langsung
sehingga anggota-anggota MPR, DPR, DPD, serta DPRD yang terpilih sesuai dengan
aspirasi rakyat.
· Di Negara Indonesia, setelah bergulir
reformasi terdapat banyak partai poltik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya
syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya Negara-negara yang
menganut paham demokrasi.
Adapun
ketidakberhasilan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
· Kesadaran hukum di dalam masyarakat
terhadap pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya masih belum merata
dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun main
hakim sendiri.
· Masih rendahnya tingkat kesejahteraan
rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia
· Dimasyarakat Indonesia masih sering
terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran
Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan sosial yang dapat
mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik
· Tingkat pendidikan masyarakat
Indonesia yang sebagian besar masih rendah
BAB IV
PENUTUP
i. Kesimpulan
Negara
Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang yang berusaha untuk
membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan
kedaulatannya pada tahun 1945, dan kemerdekaan negara Indonesia, berbagai hal
berkenaan dengan hubungan negara, masyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Pada saat
ini demokrasi yang dijalankan Negara Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, yang
sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia
Daftar Pustaka :