Monday, March 26, 2018

makalah Pelaksanaan demokrasi indonesia


MAKALAH
PELAKSANAAN DEMOKRASI


ANGGOTA KELOMPOK :
KELAS VIII b

AMALIA WASMAR
SYAMSIDAR
NURUL MAGFIRA
DITA APRILIA
PUTRI OLIVIA


SMP NEGERI 2 SINJAI BARAT
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami haturkan atas kehadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul ”Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi” ini. Dalam pembuatan makalah ini, kami masih banyak mendapat kesulitan terutama disebabkan kurangnya pengetahuan kami. Namun, berkat adanya internet kami bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini kami buat untuk bahan pembelajaran tentang pelaksanaan demokrasi dan sebagai bentuk pemenuhan tugas untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Harapan kami, semoga makalah ini dapat menjadi pembelajaran dan pengetahuan bagi pembaca khususnya masalah Demokrasi di Indonesia.
Tak ada gading yang tak retak, begitu pula dengan makalah yang kami buat ini, yang masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan. Kritik dan saran sangat diharapkan agar makalah ini menjadi lebih baik serta berdaya guna bagi pembaca.

Sinjai, 26 Maret 2018



Penyusun


DAFTAR ISI


Halaman Judul.................................................................................................................  i
Kata Pengantar...............................................................................................................   ii
Daftar Isi.........................................................................................................................   iii
Bab I Pendahuluan
i.    Latar Belakang...........................................................................................................   1
ii.   Rumusan Masalah.....................................................................................................   1
iii.   Tujuan.......................................................................................................................   1
Bab II Kajian Teori
i.   Pengertian Demokrasi................................................................................................   2
ii.  Ciri-Ciri Demokrasi......................................................................................................   3
iii.  Unsur-Unsur Budaya Demokrasi................................................................................   3
iv. Prinsip-Prinsip Demokrasi............................................................................................   4
Bab III Pembahasan
i.     Pelaksanaan Demokrasi...................................................................................................5
1.       Pada masa Orde Lama...............................................................................................   5
2.      Pada masa Orde Baru.................................................................................................  10
3.       Pada masa Reformasi...............................................................................................   13
Bab IV Penutup
i.        Kesimpulan................................................................................................................   17
Daftar Pustaka....................................................................................................................   18

 BAB I

PENDAHULUAN

i.     Latar Belakang
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah trias polotica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk mewujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan indepedensi ketiga jenis lembaga ini diperlukan agar lembaga negara bisa saling mengawasi dan mengontrol.
            Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
            Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan yang lainnya.
            Dan dalam makalah ini kami akan menjelaskan bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi.
ii.   Rumusan Masalah
a.       Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama (1959-1965)?
b.      Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru (1966-1998)?
c.       Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)?
iii.Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi yang pernah ada di Indonesia.





BAB II
KAJIAN TEORI

i.            Pengertian Demokrasi
Secara umum, Pengertian Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan juga pembuatan hukum.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas dan setara.
Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli
Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.
Charles Costello:  Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Merriem: Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Sidney Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
John L. Esposito: kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
C.F. Strong: Demokrasi menurut definisi C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo, pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik dan diselenggaran dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Samuel Huntington: Menurutnya, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara.
ii.     Ciri-Ciri Demokrasi
1.      Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok serta terdapat pergantian pimpinan secara berkala, tertib dan damai.
2.      Berbagai prasarana pendapat umum yaitu pers, televisi dan radio diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka.
3.      Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perseorangan, lebih mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, dan adanya sikap menerima legitimasi daari sistem pemerintahan.
iii.            Unsur-Unsur Budaya Demokrasi
1.      Kebebasan
2.      Persamaan
3.      Solidaritas
4.      Toleransi
5.      Menghormati kejujuran
6.      Menghormati penalaran
7.      Keadaban

        iv.                Prinsip-Prinsip Demokrasi
1.      Adanya pembagian kekuasaan
2.      Pemerintahan konstitusional
3.      Prinsip negara hukum
4.      Prinsip mayoritas
5.      Pemerintan dengan diskusi
6.      Pemilu yang demokratis
7.      Sistem dwipartai/multipartai
8.      Manajemen terbuka
9.      Pers yang bebas
10.  Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
11.  Jaminan akan HAM
12.  Peradilan yang bebas dan tidak memihak
13.  Pengawasan terhadap adminitrasi negara
14.  Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dan kehidupan politik pemerintah
15.  Kebijakan negara dibuat oleh badan perwakilan tanpa paksaan dari badan lain
16.  Penempatan penjabat-penjabat dalam pemerintahan dengan merit system dan bukan spoil system.
17.  Penyelesaian perpecahan secara damai atau secara kompromi
18.  Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
19.  Konstitusi/UU/UUD yang demokrasi
20.  Persetujuan (konsensus).




BAB III
PEMBAHASAN

i.     PELAKSANAAN DEMOKRASI
1 .     PELAKSANAAN DEMOKRASI DI MASA ORDE LAMA (ORLA)
v  Orde Lama

Orde lama adalah sebutan bagi orde pemerintahan sebelum orde baru yang dianggap tidak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang ditandai dengan diterapkannya Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno. Presiden Soekarno sebagai tokoh sentral orde lama yaitu sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia masuk dalam suatu babak kehidupan baru sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Beberapa peristiwa pada Orde Lama yang mengaburkan identitas nasional kita adalah; Pemberontakan PKI padatahun 1948, Demokrasi Terpimpin, Pelaksanaan UUD Sementara 1950, Nasakom dan Pemberontakan PKI 1965.Pada masa orde lama banyak sekali terjadi perubahan - perubahan system pemerintahan dan gejolak –gejolak serta pemberontakan akibat dari system pemerintahan yang tidaks tabil tersebut.
A.    Masa Demokrasi Parlementer/Liberal
Masa antara tahun 1950 – 1959 diwarnai dengan suasana dan semangat yang ultra-demokratis. Kabinet dalam pemerintahan berubah ke sistem parlementer, sedangkan Soekarno dan Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.
Demokrasi yang digunakan pada waktu itu adalah demokrasi parlementer atau liberal. Adapun undang-undang dasar yang dipergunakan pada waktu itu adalah UUDS 1950. Cara kerja sistem pemerintahan parlementer di Indonesia pada waktu itu adalah sebagai berikut:
1.      Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, yang dibentuk melalui pemilu multipartai. Partai politik yang menguasai mayoritas kursi DPR membentuk kabinet sebagai penyelenggara pemerintahan negara.
2.      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Kabinet dibentuk dan bertanggungjawab kepada DPR.
3.      Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Adapun kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri.
4.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
5.      Jika DPR menilai kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang atau bahkan tidak baik, DPR dapat memberi mosi tidak percaya kepada seseorang atau beberapa menteri atau bahkan kabinet secara keseluruhan. Jika diberi mosi tidak percaya, menteri, para menteri, atau kabinet itu harus mengundurkan diri/membubarkan diri.
6.      Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
7.      Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru itu, maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Pada masa Demokrasi Parlementer, Soekarno dan Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara. Dalam praktiknya, pelaksanaan demokrasi parlementer/liberal ini menimbulkan ketidakstabilan politik karena sering berganti-gantinya kabinet/dewan menteri. Oleh sebab itu timbul beberapa dampak negatif selama Indonesia menggunakan demokrasi parlementer, yaitu di antaranya sebagai berikut:
1.      Usia (masa kerja) rata-rata kabinet yang pendek menyebabkan banyak kebijakan pemerintahan jangka panjang tidak dapat terlaksana. Pada masa itu telah terjadi tujuh kali pembentukan kabinet baru. Jadi, usia kerja rata-rata tiap kabinet pada waktu itu kurang lebih hanya satu tahun.
2.      Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata setelah terjadinya peristiwa 17 Oktober 1952. Anggota ABRI mulai terbelah dua, di satu sisi memihak Wilopo, di sisi lain ada yang memihak Presiden Soekarno. Hal inilah yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
3.      Terjadi perdebatan terbuka antara Isa Anshary (tokoh Masyumi) dengan Presiden Soekarno mengenai penggantian Pancasila dengan dasar negara yang lebih Islami, sehingga mengganggu konsensus tentang tujuan-tujuan negara. Setelah kejadian tersebut timbul kesan bahwa terjadi ketegangan antara umat Islam dengan penguasa.
4.      Kebijakan beberapa menteri yang lebih mementingkan partai/golongannya sendiri sering menimbulkan kerugian perekonomian secara nasional. Selain itu, jabatan pemerintahan telah menjadi ajang rebutan pengaruh bagi partai- partai yang berkuasa. Oleh karenanya, pada masa tersebut pergantian pejabat pemerintahan sering terjadi bukan dikarenakan atas dasar prestasi kerja atau kebutuhan, melainkan atas dasar pertimbangan memenuhi kepentingan partai politik yang sedang berkuasa.
5.      Beberapa kelompok melakukan pemberontakan terhadap negara, misalnya, PRRI dan Permesta, sehingga menimbulkan masalah baru bagi pemerintahan. Namun demikian, masa demokrasi parlementer yang dianut bangsa Indonesia pada waktu itu tidak hanya memiliki dampak negatif semata.

Menurut Herbert Feith, pada masa itu juga memiliki dampak positif, baik dari segi cita-cita negara hukum, negara demokrasi, maupun negara republik yang bertujuan menyejahterakan rakyat. Hal-hal positif yang diungkapkan oleh Feith antara lain sebagai berikut:
1.      Badan-badan pengadilan memiliki kebebasan dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut para menteri, petinggi militer, maupun pemimpin partai.
2.      Pemerintah dianggap berhasil dalam melaksanakan program di bidang pendidikan, peningkatan produksi, ekspor, ataupun dalam hal mengendalikan inflasi.
3.      Pemerintah dan rakyat Indonesia pada waktu itu mendapat apresiasi yang baik dari dunia internasional karena berpartisipasi dalam memimpin gerakan Non-Blok. Hal ini ditunjukkan oleh bangsa Indonesia saat menggelar Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung pada bulan April 1955.
4.      Banyak permasalahan dapat diselesaikan dengan baik oleh DPR dan pemerintah.
5.      Peningkatan status sosial di kalangan masyarakat karena pesatnya jumlah pertumbuhan sekolah-sekolah.
6.      Antarumat beragama jarang terjadi gesekan atau ketegangan.
7.      Kaum Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
8.      Pers mendapatkan kebebasan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
Ciri-ciri demokrasi liberal/parlementer :
1.      Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3.      Presiden berhak membubarkan DPR.
4.      Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.      Pembentukan MPRS dan DPAS
2.      Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
3.      Pembubaran Konstituante

Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil.Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.
·         1950-1951 - Kabinet Natsir
·         1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
·         1952-1953 - Kabinet Wilopo
·         1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
·         1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
·         1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
·         1957-1959 - Kabinet Djuanda
B.     Masa Demokrasi Terpimpin
Sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, masa demokrasi parlementer atau liberal secara resmi berakhir. Sejak saat itu, pemerintahan Indonesia mulai menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Istilah demokrasi terpimpin diperkenalkan oleh Presiden Soekarno. Sistem demokrasi terpimpin timbul dikarenakan ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik pada waktu itu yang dinilai lebih mementingkan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing dibandingkan kepentingan yang lebih luas. Di samping itu, Presiden Soekarno juga menganggap bahwa demokrasi parlementer yang digunakan pemerintahan Indonesia tidak sesuai dengan kepribadian bangsa yang pada dasarnya berjiwa kekeluargaan.
Demokrasi terpimpin yang dikemukakan oleh Presiden Soekarno tersebut memberlakukan kembali UUD RI Tahun 1945. Oleh karena itu, sistem demokrasi terpimpin dilaksanakan atas dasar Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Menurut Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965, pengertian dasar demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan pada Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis).
Pada kenyataannya, pelaksanaan demokrasi terpimpin justru menyimpang dari prinsip negara hukum dan negara demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berbagai penyimpangan tersebut antara lain sebagai berikut:
1)      Kekuasaan peradilan tidak memiliki kebebasan

Kekuasaan peradilan pada waktu itu dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghukum pemimpin politik yang menentang atau memprotes kebijakan pemerintah. Hal itu tampak dengan adanya UU No. 19 Tahun 1964 yang menentukan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Kebijakan tersebut sangatlah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945.
2)      Adanya pengekangan hak-hak asasi warga negara di bidang politik
Pengekangan tersebut terutama terjadi pada kebebasan pers. Liputan atau ulasan pers sangat dibatasi, dalam arti tidak boleh menentang kebijakan pemerintah. Surat kabar yang berani bertindak demikian akan diberangus, dalam arti izin terbitnya akan dicabut. Tokoh-tokoh politik juga dilarang mengeluarkan pendapat yang melawan pemerintah. Partai politik yang berani mengeluarkan pendapat yang berlainan dengan keinginan pemerintah akan dicap kontrarevolusi atau antipemerintah.
3)      Kekuasaan presiden melampaui batas kewenangan
Pada masa itu, presiden banyak membuat kebijakan yang melebihi kewenangannya. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam bentuk undang-undang dan harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR, ternyata hanya diatur oleh presiden sendiri dalam bentuk Penetapan Presiden.
4)      Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional
Presiden juga membentuk lembaga kenegaraan yang tidak tertera dalam UUD RI Tahun 1945, seperti Front Nasional, yang kemudian ternyata malah dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.
5)      Pengutamaan fungsi pimpinan (presiden)
Pada masa itu fungsi presiden sangat diutamakan, yang mengakibatkan mekanisme formal kenegaraan yang sudah diatur dalam UUD RI Tahun 1945 menjadi lemah. Namun demikian, ada beberapa catatan positif yang terdapat pada sistem demokrasi terpimpin pada waktu itu. Misalnya saja keberhasilan pemerintah dalam menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung selama 14 tahun dan keberhasilan menyatukan Irian Barat (Irian Jaya/Papua) denganIndonesia setelah cukup lama bersengketa dengan pihak Belanda. Akhirnya, sistem demokrasi terpimpin berakhir dengan tragis. Pada tahun 1965 terjadi usaha kudeta terhadap pemerintahan negara oleh PKI. Usaha kudeta tersebut berhasil digagalkan oleh kaum pelajar, mahasiswa, ABRI, dan partai-partai politik yang tidak ingin melihat negara Indonesia jatuh ke tangan komunis. Pemberontakan PKI tersebut dapat ditumpas dengan diikuti  oleh krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Pada saat itulah bangsa Indonesia memasuki babak baru yang kemudian dikenal dengan masa orde baru.

2.    DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA ORDE BARU (1966-1998)
A.    Lahirnya Demokrasi Pancasila
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945. Demokrasi pancasila dimulai dari orde baru yang dicikal bakali oleh salah satu kejadian sejarah penting yaitu Supersemar yang merupakan surat dari Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil tindakan kepemerintahan Negara Republik Indonesia, dengan salah satu tugasnya mengbubarkan PKI dengan ormas-ormasnya pada tanggal 12 Maret 1966. Yang akhirnya memberi gelar kepada Soeharto sebagai pahlawan revolusi dan mempermudah jalannya menjadi Presiden Indonesia setelah ditunjuk oleh A. H. Nasution tanggal 12 Maret 1967 pada sidang istemewa MPRS, setahun kemudian.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang berjalan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD’45. Pada masa orde baru pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
B.     Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
1.      Adanya partai penguasa/golongan mayoritas.
2.      Keputusan politik mutlak ditangan presiden.
3.      Pembatasan hak politik rakyat (kooptasi terhadap partai politik dan organisasi kemasyarakatan serta pembatasan jumlah partai politik).
4.      Diberlakukannya asas tunggal pancasila.
5.      Dominasi militer dalam pemerintahan (dwi fungsi ABRI).
C.     Adapun Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila :
1.      Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4.      Mewujudkan rasa keadilan social.
5.      Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6.      Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
D.    Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
  Awal pelaksanaan sistem demokrasi pancasila dilakukan sebuah penyederhanaan system kepartaian. Kemudian muncul lah kekuatan yang dominan yaitu golongan karya (Golkar) dan ABRI. Pemilu berjalan secara periodik sesuai dengan mekanisme, meskipun di sana-sini masih banyak kekurangan dan masih diwarnai adanya intrik-intrik politik tertentu.
Soeharto dilantik secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Pelantikannya secara berturut-turut tidak lepas dari kebijakan represifnya yang menekan rakyat agar memilih Partai Golongan Karya yang berkuasa ketika itu, ketimbang memilih partai oposisi seperti Partai Demokrasi Indonesia atau Partai Persatuan Pembangunan. Fakta membuktikan bahwa paling kurang 80% rakyat Indonesia dalam tiap pemilu selalu mencoblos Partai Golongan Karya.

E.     Penyimpangan Demokrasi Pancasila Masa Orba
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Selama orde baru, pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal, sementara partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah.
Praktek demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran. Pembagunan tidak merata tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
1.       Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
2.       Rekrutmen politik yang tertutup.
3.       Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
4.       Pengakuan HAM yang terbatas.
5.       Tumbuhnya KKN yang merajalela.
                                                             
-  Kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru
Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.565
Sukses transmigrasi
Sukses KB
Sukses memerangi buta huruf
Sukses swasembada pangan
Pengangguran minimum
Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
Sukses Gerakan Wajib Belajar
Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
Sukses keamanan dalam negeri
Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri

- Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius"
Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
Menurunnya kualitas tentara karena level elit terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buah.
Pelaku ekonomi yang dominan adalah lebih dari 70% aset kekayaaan negara dipegang oleh swasta.

3.      DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI (1998-sekarang)

A.    Lahirnya Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
Pada masa reformasi kehidupan demokrasi berlangsung lebih mendekati konsepsi ideal sesuai dengan keinginan rakyat. Pada masa reformasi kekuasaan pemerintahan terdistribusi sehingga adanya keseimbangan kekuasaan dan control dari setiap lembaga kekuasaan (cake and balance power), walaupun sistem pemerintahan masih menganut sistem pemerintahan presidensial.
B.     Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi :
Mengutamakan musyawarah mufakat
Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
C.     Perkembangan Demokrasi Pancasila saat ini
Perkembangan demokrasi di Indonesia dewasa ini lebih menekankan pada nilai-nilai demokrasi yang berlaku universal di dunia yaitu
1.      Penghargaan atas kebebasan
2.      Penghargaan atas kesamaan
3.      Penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama rakyat
4.      Penghargaan atas perbedaan.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain. Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
Pembukaan
Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:
Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai.
Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara, UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih  langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden, MA, BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Keberhasilan dalam pelaksaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
·         Salah satu hasil reformasi yang telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu mengadakan pemilihan umum secara langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR, DPD, serta DPRD yang terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat.
·         Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai poltik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya Negara-negara yang menganut paham demokrasi.
Adapun ketidakberhasilan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
·         Kesadaran hukum di dalam masyarakat terhadap pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun main hakim sendiri.
·         Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia
·         Dimasyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan sosial yang dapat mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik
·         Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah
BAB IV
PENUTUP

i.                    Kesimpulan
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945, dan kemerdekaan negara Indonesia, berbagai hal berkenaan dengan hubungan negara, masyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Pada saat ini demokrasi yang dijalankan Negara Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, yang sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia



Daftar Pustaka :



pengobatan lama menikah belum punya anak

doa membuka aura wajah supaya awet muda dan bercahaya

doa membuka aura wajah supaya awet muda dan bercahaya

BISNIS 2018