Thursday, March 1, 2018

KISI-KISI UJIAN MATERI TES LCC

KISI KISI UJIAN MATERI TES LCC

1.        Hakikat Bangsa dan Negara
a.   Pengertian Bangsa menurut para Ahli adalah
Ernest Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882. Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
Otto van Bauer. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak) yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
Friederich Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Jacobsen dan Lipmann. Bangsa adalah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity)
b.   Pengertian Negara menurut para Ahli adalah
Mac Iver. Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
Logeman. Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk dan mengurus masyarakat tertentu.
Hoge de Groot. Negara adalah ikatan-ikatan manusia insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
George Jellinek. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wiayah tertentu.
George Wilhelm Friedrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Krannenburg. Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau. Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan perseoalan bersama atas nama masyarakat.
Aristoteles. Negara adalah perpaduan beberapa beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Benedictus de Spinoza. Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
Harold J. Laski. Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu dan kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
W.L.G. Lemaire. Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisasikan.
Max Weber. Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
. Bellefroid. Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
R. Djokosoetono. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Mr. Soenarko. Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Pringgodigdo. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat. wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup yang teratur sehingga merupakan suatu bangasa (nation).
Notohamidjojo. Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Wiryono Prodjodikoro. Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertip dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
M. Solly Lubis. Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
Nasroen. Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropratono. Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Mirriam Budhardjo. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.






c.     Teori terjadinya Negara

1.       . Teori Ketuhanan
Teori ini memiliki pengertian bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat ”by the Greece of God” pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945. Latar belakang munculnya teori ini karena Tuhanlah yang menciptakan alam dan segala isinya. Negara atau raja hanya memerintah atas dasar kehendak Tuhan. Oleh karena itu, mereka memiliki hak luar biasa dan tidak boleh dibantah. Hal ini seperti ajaran Polytheisme.
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus.
2.       . Teori Perjanjian
Menurut teori ini, terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/individu, di mana manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
3.       . Teori Kekuasaan
Teori ini menyatakan bahwa negara terjadi atas dasar kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Teori terjadinya negara menurut teori ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan ekonomi. Penganut teori ini adalah Harold J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheiner, dan Koelikles.

4.       . Teori Kedaulatan
Berdasarkan teori ini, terjadinya negara adalah sebagai berikut.
1) Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
2) Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.

5.       . Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terjadinya negara karena kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah terjadi. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
Terjadinya negara juga dapat terjadi secara kenyataan yang ada. Artinya bahwa terjadinya negara bukan disebabkan oleh teori-teori seperti di atas. Negara-negara di dunia ini terbentuk karena melalui proses-proses, seperti penaklukan, peleburan (fusi), pemecahan, pemisahan diri, perjuangan, penyerahan/pemberian, dan pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
d.                     UNSUR-UNSUR TERJADINYA NEGARA
a.   Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b.   Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c.   Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
d.   Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.
e.              FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.

e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.

d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
F.  SEMANGAT KEBANGSAAN ( NASIONALISME DAN PATRIOTISME )
1.      Makna Semangat kebangsaan
Nasionalisme adalah perasaan satu keturunan, senasib, sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menimbulkan perasaan cinta kepada tanah air disebut patriotisme.
Nasionalisme dibedakan menajdi dua yaitu :
a. Nasionalisme dalam arti luas yaitu perasaan cinti / bangga   terhadap tanah air dan bangsanya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
b. Nasionalisme dalam arti sempit yaitu perasaan cinta/bangga terhadap tanah air dan bangsanya secara berlebihan dengan memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negar di atas kepentingan pribadi dan golongan. Nasionalisme Indonesia adalah perasaan bangga/cinta terhadap bangsa dan tanah airnya dengan tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya. Dalam membina nasionalisme harus dihindarkan paham kesukuan chauvinisme, ekstrimisme, kedaulatan yang sempit. Pembinaan nasionalisme juga perlu diperhatikan paham kebangsaan yan gmengandung penegrtian persatuan dan kesatuan Indonesia, artinya persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Patriotisme berasal dari kata patriot yang berati pecinta/pembela tanah air. Patriotisme diartikan sebaga isemangat/jiwa cinta tanah air yang berupa sikap rela berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya. Patriotisme tidak hanya cinta kepada tanah air saja, tapi juga cinta bangsa dan negara. Kecintaan terhadap tanah air tidak hanya ditampilkan saat bangsa Indonesia terjajah, tetapi juga diwujudkan dalam mengisi kemerdekaan.
Ciri-ciri patriotisme :
a.       Cinta tanah air
b.      Rela berkorban untuk kepentingan nusa dan bangsa
c.       Menempatkan persatuan, kesatuan dan keselamatan bansga dan negara di atas kepentingan pribaadi dan golongan
d.      Bersifat pembaharuan
e.       Tidak kenal meneyrah
f.       Bangga sebagai bangsa Indoensia.
Nasionalisme dan patriotisme sangat penting bagi kelestarian kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini mengingat kondisi :
a.          Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk atau keanekaragaman dalam suku, ras, golongan, agama, budaya dan wilayah.
b.         Alam Indonesia, dimana  kepualauan nusantara terletak pada posisi silang yang dapat mengandung kerawanan bahaya dari negara lain.
c.          Adanya bahaya disintegrasi (perpecahan bangsa) dan gerakan separatisme (gerakan untuk memisahkan diri dari suatu bangsa), apabila pemerintah tidak bersikap bijaksana.

Semangat kebangsaan dapat diwujudkan dengan adanya sikap patriotisme dan nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari. Warga negar yang emmiliki semangat  kebansgaan yang tinggi akan memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tinggi pula.

2.      Perwujudan Nasionalisme dalam Kehidupan
Perwujudan nasionalisme dan patriotisme bagi bangsa Indonesia dapat dilihat dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia antara lain :
a.       Sebelum Masa Kebangkitan Nasional
Perjuangan bangsa Indonesia untuk membela tanah air atau jiwa patriotisme sebelum kebangkitan nasional, masih bersifat kedaerahan, tergantung pada pemimpin, belum terorganisir dan tujuan perjuangan belum jelas.
b.      Masa Kebangkitan Nasional
Perjuangan bangsa Indoensia tidak lagi bersifat kedaerahan, tapi bersifat nasional. Perjuangan dilakukan dengan cara organisasi modern, dimana sejak berdirinya Budi Utomo merupakan titik awal  kesadaran nasionalisme. Masa ini disebut angkata nperintis, sebab disamping merintis kesadaran nasional juga merintis berdirinya organisasi.  
c.       Masa sumpah pemuda
Sumpah pemuda merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan bangsa Indonesia. Yang jelas dan tegas dalam menuntut kemerdekaan bagi bngsa Indonesia. Sumpah pemuda mengandung nilai yang sangat tinggi yaitu nilai persatuan dan kesatuan yan gmerupakan modal perjuangan untuk mencapai kemerdekaan. Masa ini d sebut angkatan penegas, sebab angkatan inilah yang menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam berjuang mencapai kemerdekaan.
d.      Masa proklamsi kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik kulminasi (puncak) perjuangan bangsa Indoensia, juga merupakan  wujud perjuangan yan gberdasarkan persatuan Indonesia. Oleh karena itu, semangat kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang mengantarkan Indoensis mencapai tonggak sejarah yang paling fundamental harus kita jaga dan kita pertahankan. Proklamasi  kemerdekaan merupakan jembatan emas yan gakan mengantarkan bangsa Indoensia menuju cita-cita nasional yaitu masyarakat yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Perwujudan semangat kebangsaan dan patriotisme yang berupa sika prela berkorban untuk kepentingan tanah air, bangsa dan negara sebagai tempat hidup dan kehidupan dengan segala apa yan gdimiliki, akan memperkuat pertahanan dan keamanan nasional, proklamasi kemerdekan yan gdicita-citakan telah terwujud, berkas perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Maka kita harus dapat mengisi kemerdekaan ini dengan membangun berbagai macam bidang agar dapat mempercepat tercapainya tujuan bangsa Indonesia.
Guna mencapai tujuan bangsa diharapkan peran serta seluruh bangsa dalam membangun negara, karena kita sebagian besar tidak mengalami  peristiwa perjuangan kemerdekaan, maka perlunya dipahami, dimenegrti akan arti perjuangan para pejuang, niscaya tujuan negara yang diidam-idamkan akan segera terwujud.
G. PENERAPAN SEMANGAT KEBANGSAAN
Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip prinsip patriotisme dan nasionalisme sejak dini. Tujuannya adalah agar nilai-nilai tersebut ungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara baik dalam kehidupan. pribadi maupun dalam kehidupan sosial.
-          Keteladanan
Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan, seperti di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta. Yang utama adalah keteladanan harus dapat memberi contoh dalam kehidupan bernegara, pejabat pemerintahan, anggota partai politik, dan para simpatisannya kepada masyarakat. Presiden dan para menteri member contoh yang baik kepada warga negaranya.
Di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
Peranan orang tua di dalam keluarga sangatlah penting. Pendidikan orang tua sangat membantu perkembangan anak sejak dan lahir hingga beranjak dewasa. Selanjutnya perkembangan anak akan dipengaruhi oleh lingkungannya. Jadi, baik atau buruknya seorang anak melakukan filtrasi terhadap pengaruh luar dirinya bergantung pada perkembangan atau pendidikan di dalam keluarga.
Terkadang, ada pula seorang anak yang memberi keteladanan bagi orang tuanya. Dapat pula tokoh masyarakat kepada pembantunya. Misalnya, memberi hewan kurban di han raya idul adha, membayar pajak tepat waktu, merenovasi rumah kumuh di kampungnya atau kerja bakti di lingkungannya.
Di Lingkungan Sekolah
Keteladanan dapat diberikan oleh pamong sekolah, pengurus OSIS sampai pengurus kelas. Misalnya, melakukan sumbangan uang untuk membantu teman sekelasnya yang terkena musibah, membersihkan lingkungan sekolah, menjalin persahabatan dengan sekolah lain atau tidak melakukan tawuran pelajar.
Di Lingkungan Instansi Pemerintah atau Swasta
Keteladanan tokoh/pernimpin perusahaan yang dituakan (senioritas) akan sangat berpengaruh bagi karyawan dan karyawati lain. Misalnya, memprakarsai kegiatan donor darah, pengentasan kemiskinan, membantu korban bencana, atau berperilaku adil dan bijaksana.
-          Pewarisan
Rangkaian kegiatan yang merupakan bagiandan pewarisan antara lain adalah suka bekerja keras, ulet, tekun, membiasakan menabung, berperilaku hemat atau sederhana. Kegiatan di atas, diharapkan nilai-nilai dibalik kegiatan tersebut akan membentuk kepribadian din. Misalnya, tapak tilas, kunjungan ke museum, melaksanakan upacara bendera, disiplin din, atau berjiwa kreatif.

2.     Sistem Hukum dan lembaga peradilan
a. Pengertian Hukum
1. Pengertian hukum secara umum
Perlu kamu ketahui sebelum dijelaskan tentang pengertian hukum, pengertian hukum hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli. Namun dalam perumusannya, pengertian hukum harus menganut unsur-unsur hukum yang ada. Kamu bisa baca tentang unsur-unsur hukum di artikel ini.

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Ada pula yang mengatakan bahwa,
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

#2. Pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
a. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
b. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
c. Patokan (kaidah, ketentuan).
d. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

#3. Pengertian hukum menurut para ahli
a. Achmad Ali : hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
b. Plato : hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
c. Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
d. Utrecht : hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
e. Prof. Dr. Van Kan : hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.

Hukum ini merupakan aspek yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan yang mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk masyarakat. Jadi, tiap masyarakat berhak mendapat hak yang sama dalam mata hukum.

b. Macam-macam penggolongan Hukum
a. Hukum menurut sumbernya
1) Hukum undang-undang: hukum yang tercantim dalam peraturan perundangan negara
2) Hukum kebiasaan: hukum yang terdapat dalam masyarakat berupa hukum adat
3) Hukum traktat: hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian internasional
4) Hukum yurisprodensi: hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

b. Hukum menurut bentuknya
1) Hukum tertulis: seluruh peraturan perundangan yang tertulis dalam satu naskah tertentu
2) Hukum tidak tertulis atau konvensi: peraturan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara

c. Hukum menurut tempat berlakunya
1) Hukum lokal: hukum yang berlaku hanya di daerah tertentu
2) Hukum nasional: hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara
3) Hukum internasional: hukum yang mengatur hubungan antar negara.
4) Hukum asing: hukum negara asing yang berlaku di negara lain

d. Hukum menurut waktu berlakunya
1) Ius constitutum (hukum positif): hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
2) Ius constituendum (hukum masa depan): hukum yang diharapkan akan berlaku di masa datang
3) Hukum alam (hukum asasi): hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia

e. Hukum menurut sifatnya
1) hukum memaksa: hukum yang dalam keadaafi bagaimanapun harus ditaati
2) hukum yang mengatur: hukum yang dikesampingkan bila pihak lain telah membuat peraturan sendiri.

f. Hukum menurut wujudnya
1) hukum objektif: hukum yang berlaku umum dalam suatu negara
2) hukum subjektif: hukum yang hanya berlaku bagi orang tertentu

g. Hukum menurut cara mempertahankannya
1) hukum materiil: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan
2) hukum formal: hukum yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil Hukum menurut isinya

1) hukum publik: hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau perorangan dan meliputi hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, dan hukum pidana
2) hukum privat: hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang yang lain dan meliputi hukum perdata dan hukum dagang

c. sumber hukum formal dan materil
1.      Sumber hukum material
Pada dasasrnya, sumber hukum material adalah keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian, keyakinan atau perasaan hukum individu atau selaku anggota masyarakat dan juga pendapat umum yang merupakan faktor faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2.      Sumber hukum formal


Sumber hukum dalam arti formal sendiri adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi, karena bentuk itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Adapun yang termasuk ke dalam sumber hukum formal, yaitu :
Undang undang
Jika dilihat dari bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Undang undang ini sendiri termasuk ke dalam hukum tertulis yang merupakan peraturan Negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang untuk mengikat masyarakat umum.
Undang undang sendiri terdapat dua macam pengertian, yaitu :
–         Undang undang dalam arti materiil atau setap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. misalnya ketetapan MPR, peraturan pemerintah pengganti undang undang (PERPU) dan lainnya
–         Undang undang dalam arti formal atau setiap peraturan Negara yang karena bentuknya disebut undang undang atau setiap keputusan dan peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya.
Kebiasaan atau hukum tidak tertulis

Merupakan semua aturan yang meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah, namun ditaati oleh rakyatnya, karena mereka yakin bahwa aturan tersebut berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan tersebut memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
–         Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak atau umum
–         Harus ada keyakinan hukum dari orang atau golongan yang berkepentingan atau dengan kata lain kebiasaan tersebut harus mengandung hal yang baik dan layak untuk diikuti, serta mempunyai kekuatan yang mengikat.
Yurisprudensi


Merupakan keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama
Traktat
Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih, yang disebut dengan perjanjian bilateral. Sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara lebih disebut dengan perjanjian multilateral.
Doktrin
Merupakan pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama. Dalam yurisprudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat sarjana hukum tersebut dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan seorang hakim.
e.      Macam-macam lembaga peradilan
Tata hukum, suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh pemerintah negara. Di Indonesia sebagai negara hukum terdapat beberapa lembaga peradilan, antara lain:
1.   Peradilan Umum
Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri di tingkat kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi dan Mahkamah Agung hanya satu-satunya bertempat di Ibu Kota Negara. Demikian juga Peradilan Agama ada di setiap kabupaten/kota.

2.   Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU RI No. 5/1986. Pengadilan ini menyelesaikan sengketa-sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan hukum atau pejabat tata usaha negara tentang Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara agar supaya SK tersebut dicabut.

3.   Pengadilan Agama
Pengadilan Agama diatur dalam UU RI No. 7/1989. Merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah berdasarkan hukum Islam.


4.   Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam UU RI No. 31/1997. Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang Hakim Anggota yang dihadiri satu orang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu satu orang panitera.

Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu orang Panitera. Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat banding dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu orang panitera.

Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) pada tingkat banding dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu orang panitera.





No comments:

Post a Comment

pengobatan lama menikah belum punya anak

doa membuka aura wajah supaya awet muda dan bercahaya

doa membuka aura wajah supaya awet muda dan bercahaya

BISNIS 2018