KISI KISI UJIAN MATERI TES LCC
1.
Hakikat Bangsa dan Negara
a.
Pengertian Bangsa menurut para Ahli
adalah
Ernest Renan (1823-1892), dalam
pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882. Bangsa adalah satu jiwa
yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu karena
mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai
cita-cita yang sama tentang masa depan.
Otto van Bauer. Bangsa adalah
suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak) yang sama yang terbentuk
karena adanya perasaan senasib yang sama.
Friederich Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat
(kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia
dan tempat tinggalnya.
Jacobsen dan Lipmann. Bangsa
adalah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu kesatuan budaya (cultural
unity) dan satu kesatuan politik (political unity)
b.
Pengertian Negara menurut para Ahli
adalah
Mac Iver. Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang
umum dari ketertiban sosial.
Logeman. Negara
adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk dan
mengurus masyarakat tertentu.
Hoge de Groot.
Negara adalah ikatan-ikatan manusia insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
George Jellinek. Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wiayah tertentu.
George Wilhelm Friedrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Krannenburg. Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau. Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan perseoalan bersama atas nama masyarakat.
Aristoteles. Negara adalah perpaduan beberapa
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Benedictus de Spinoza. Negara adalah
susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian
dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
Harold J. Laski. Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung daripada individu dan kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat
W.L.G. Lemaire. Negara tampak sebagai
suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisasikan.
Max Weber. Negara adalah suatu masyarakat
yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
. Bellefroid. Negara adalah suatu
persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan
dilengkapi dengan suatu kekuasaan tinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran
rakyat sebesar-besarnya.
R. Djokosoetono. Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Mr. Soenarko. Negara ialah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Pringgodigdo. Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat. wilayah
tertentu, dan rakyat yang hidup yang teratur sehingga merupakan suatu bangasa
(nation).
Notohamidjojo. Negara adalah organisasi
masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
Wiryono Prodjodikoro. Negara adalah suatu
organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertip dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
itu.
M. Solly Lubis. Negara adalah suatu
bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan
syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
Nasroen. Negara adalah suatu bentuk
pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar
dapat dijelaskan dan dipahami.
Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono
Sastropratono. Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah
tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan
umum dan kemakmuran bersama.
Mirriam Budhardjo. Negara adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyat.
c.
Teori terjadinya Negara
1.
. Teori Ketuhanan
Teori ini memiliki pengertian bahwa segala sesuatu terjadi atas
kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata
teori ini dapat dilihat dalam kalimat ”by the Greece of God” pada undang-undang
dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945. Latar belakang munculnya teori
ini karena Tuhanlah yang menciptakan alam dan segala isinya. Negara atau raja
hanya memerintah atas dasar kehendak Tuhan. Oleh karena itu, mereka memiliki
hak luar biasa dan tidak boleh dibantah. Hal ini seperti ajaran Polytheisme.
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino,
Haller, dan Agustinus.
2.
. Teori Perjanjian
Menurut teori ini, terjadinya negara karena adanya perjanjian
masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi
yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Negara terjadi sebagai
hasil perjanjian antarmanusia/individu, di mana manusia berada dalam dua
keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara
pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk
kemudian menjadi masyarakat bernegara.
Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau,
dan Montesquieu.
3.
. Teori Kekuasaan
Teori ini menyatakan bahwa negara terjadi atas dasar kekuasaan.
Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat memaksakan kemauannya kepada
yang lemah. Teori terjadinya negara menurut teori ini dikelompokkan menjadi
dua, yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan ekonomi. Penganut teori ini adalah
Harold J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheiner, dan Koelikles.
4.
. Teori Kedaulatan
Berdasarkan teori ini, terjadinya negara adalah sebagai berikut.
1) Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi
untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini
adalah Paul Laband dan Jellinek.
2) Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan
kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
5.
. Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terjadinya negara karena kekuasaan alam yang
berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
Menurut teori hukum alam, terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah
terjadi. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari
lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu dan akhirnya mati. Negara terjadi secara
alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki
kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnya.
Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas
Aquino.
Terjadinya negara juga dapat terjadi secara kenyataan yang ada.
Artinya bahwa terjadinya negara bukan disebabkan oleh teori-teori seperti di
atas. Negara-negara di dunia ini terbentuk karena melalui proses-proses,
seperti penaklukan, peleburan (fusi), pemecahan, pemisahan diri, perjuangan,
penyerahan/pemberian, dan pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan
sebelumnya
d.
UNSUR-UNSUR
TERJADINYA NEGARA
a.
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat
keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan
solidaritas.
b.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan
campur tangan bangsa asing.
c.
Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau
kekhasan.
d.
Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan pengaruh dan prestise.
e. FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Tujuan utama
berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya
(bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas
melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order),
artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung
jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara,
terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh
segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana
terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap
orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan,
ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas
hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan
gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan
Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai tujuan juga memiliki fungsi yang harus
dipahami oleh setiap warga negaranya. Apakah yang menjadi fungsi dari suatu
negara? Untuk mengetahui tentang fungsi suatu negara, perlu kiranya mengetahui
pengertian fungsi negara terlebih dahulu. Fungsi negara adalah pelaksanaan dari
tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang
baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif.
Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari
berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi
negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang
kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam
aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi
serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti
semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan
kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam
bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga
negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam
fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan
kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap
negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara
berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam
masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini
merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan
rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga
berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan
melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan
dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan
segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan
dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan
ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah
berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan
pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
F. SEMANGAT KEBANGSAAN (
NASIONALISME DAN PATRIOTISME )
1. Makna Semangat
kebangsaan
Nasionalisme adalah perasaan satu keturunan, senasib, sejiwa dengan
bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menimbulkan perasaan cinta
kepada tanah air disebut patriotisme.
Nasionalisme dibedakan menajdi dua yaitu :
a. Nasionalisme dalam arti luas yaitu perasaan cinti / bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan
tidak memandang bangsa lain lebih rendah derajatnya.
b. Nasionalisme dalam arti sempit yaitu perasaan cinta/bangga terhadap
tanah air dan bangsanya secara berlebihan dengan memandang bangsa lain lebih
rendah derajatnya.
Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang berdasarkan Pancasila
yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negar di atas kepentingan
pribadi dan golongan. Nasionalisme Indonesia adalah perasaan bangga/cinta
terhadap bangsa dan tanah airnya dengan tidak memandang bangsa lain lebih
rendah derajatnya. Dalam membina nasionalisme harus dihindarkan paham kesukuan
chauvinisme, ekstrimisme, kedaulatan yang sempit. Pembinaan nasionalisme juga
perlu diperhatikan paham kebangsaan yan gmengandung penegrtian persatuan dan
kesatuan Indonesia, artinya persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Patriotisme berasal dari kata patriot yang berati pecinta/pembela
tanah air. Patriotisme diartikan sebaga isemangat/jiwa cinta tanah air yang
berupa sikap rela berkorban untuk kejayaan dan kemakmuran bangsanya.
Patriotisme tidak hanya cinta kepada tanah air saja, tapi juga cinta bangsa dan
negara. Kecintaan terhadap tanah air tidak hanya ditampilkan saat bangsa
Indonesia terjajah, tetapi juga diwujudkan dalam mengisi kemerdekaan.
Ciri-ciri patriotisme :
a. Cinta tanah air
b. Rela berkorban untuk
kepentingan nusa dan bangsa
c. Menempatkan persatuan,
kesatuan dan keselamatan bansga dan negara di atas kepentingan pribaadi dan
golongan
d. Bersifat pembaharuan
e. Tidak kenal meneyrah
f. Bangga sebagai bangsa
Indoensia.
Nasionalisme dan patriotisme sangat penting bagi kelestarian kehidupan
bangsa Indonesia. Hal ini mengingat kondisi :
a. Masyarakat Indonesia
adalah masyarakat yang majemuk atau keanekaragaman dalam suku, ras, golongan,
agama, budaya dan wilayah.
b. Alam Indonesia,
dimana kepualauan nusantara terletak
pada posisi silang yang dapat mengandung kerawanan bahaya dari negara lain.
c. Adanya bahaya
disintegrasi (perpecahan bangsa) dan gerakan separatisme (gerakan untuk
memisahkan diri dari suatu bangsa), apabila pemerintah tidak bersikap
bijaksana.
Semangat kebangsaan dapat diwujudkan dengan adanya sikap patriotisme
dan nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari. Warga negar yang emmiliki
semangat kebansgaan yang tinggi akan
memiliki nasionalisme dan patriotisme yang tinggi pula.
2. Perwujudan Nasionalisme
dalam Kehidupan
Perwujudan nasionalisme dan patriotisme bagi bangsa Indonesia dapat
dilihat dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia antara lain :
a. Sebelum Masa
Kebangkitan Nasional
Perjuangan bangsa Indonesia untuk membela tanah air atau jiwa
patriotisme sebelum kebangkitan nasional, masih bersifat kedaerahan, tergantung
pada pemimpin, belum terorganisir dan tujuan perjuangan belum jelas.
b. Masa Kebangkitan
Nasional
Perjuangan bangsa Indoensia tidak lagi bersifat kedaerahan, tapi
bersifat nasional. Perjuangan dilakukan dengan cara organisasi modern, dimana
sejak berdirinya Budi Utomo merupakan titik awal kesadaran nasionalisme. Masa ini disebut
angkata nperintis, sebab disamping merintis kesadaran nasional juga merintis
berdirinya organisasi.
c. Masa sumpah pemuda
Sumpah pemuda merupakan tonggak sejarah bagi perjuangan bangsa
Indonesia. Yang jelas dan tegas dalam menuntut kemerdekaan bagi bngsa
Indonesia. Sumpah pemuda mengandung nilai yang sangat tinggi yaitu nilai
persatuan dan kesatuan yan gmerupakan modal perjuangan untuk mencapai
kemerdekaan. Masa ini d sebut angkatan penegas, sebab angkatan inilah yang
menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam berjuang mencapai
kemerdekaan.
d. Masa proklamsi
kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik kulminasi (puncak) perjuangan
bangsa Indoensia, juga merupakan wujud
perjuangan yan gberdasarkan persatuan Indonesia. Oleh karena itu, semangat
kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang mengantarkan Indoensis
mencapai tonggak sejarah yang paling fundamental harus kita jaga dan kita
pertahankan. Proklamasi kemerdekaan merupakan
jembatan emas yan gakan mengantarkan bangsa Indoensia menuju cita-cita nasional
yaitu masyarakat yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Perwujudan semangat kebangsaan dan patriotisme yang berupa sika prela
berkorban untuk kepentingan tanah air, bangsa dan negara sebagai tempat hidup
dan kehidupan dengan segala apa yan gdimiliki, akan memperkuat pertahanan dan
keamanan nasional, proklamasi kemerdekan yan gdicita-citakan telah terwujud,
berkas perjuangan dan pengorbanan para pahlawan. Maka kita harus dapat mengisi
kemerdekaan ini dengan membangun berbagai macam bidang agar dapat mempercepat
tercapainya tujuan bangsa Indonesia.
Guna mencapai tujuan bangsa diharapkan peran serta seluruh bangsa
dalam membangun negara, karena kita sebagian besar tidak mengalami peristiwa perjuangan kemerdekaan, maka
perlunya dipahami, dimenegrti akan arti perjuangan para pejuang, niscaya tujuan
negara yang diidam-idamkan akan segera terwujud.
G. PENERAPAN
SEMANGAT KEBANGSAAN
Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan
prinsip prinsip patriotisme dan nasionalisme sejak dini. Tujuannya adalah agar
nilai-nilai tersebut ungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga
negara baik dalam kehidupan. pribadi maupun dalam kehidupan sosial.
-
Keteladanan
Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan, seperti di
lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
Yang utama adalah keteladanan harus dapat memberi contoh dalam kehidupan
bernegara, pejabat pemerintahan, anggota partai politik, dan para simpatisannya
kepada masyarakat. Presiden dan para menteri member contoh yang baik kepada
warga negaranya.
Di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat
Peranan orang tua di dalam keluarga sangatlah penting. Pendidikan
orang tua sangat membantu perkembangan anak sejak dan lahir hingga beranjak
dewasa. Selanjutnya perkembangan anak akan dipengaruhi oleh lingkungannya.
Jadi, baik atau buruknya seorang anak melakukan filtrasi terhadap pengaruh luar
dirinya bergantung pada perkembangan atau pendidikan di dalam keluarga.
Terkadang, ada pula seorang anak yang memberi keteladanan bagi orang
tuanya. Dapat pula tokoh masyarakat kepada pembantunya. Misalnya, memberi hewan
kurban di han raya idul adha, membayar pajak tepat waktu, merenovasi rumah kumuh
di kampungnya atau kerja bakti di lingkungannya.
Di Lingkungan Sekolah
Keteladanan dapat diberikan oleh pamong sekolah, pengurus OSIS sampai
pengurus kelas. Misalnya, melakukan sumbangan uang untuk membantu teman
sekelasnya yang terkena musibah, membersihkan lingkungan sekolah, menjalin
persahabatan dengan sekolah lain atau tidak melakukan tawuran pelajar.
Di Lingkungan Instansi Pemerintah atau Swasta
Keteladanan tokoh/pernimpin perusahaan yang dituakan (senioritas) akan
sangat berpengaruh bagi karyawan dan karyawati lain. Misalnya, memprakarsai
kegiatan donor darah, pengentasan kemiskinan, membantu korban bencana, atau
berperilaku adil dan bijaksana.
-
Pewarisan
Rangkaian kegiatan yang merupakan bagiandan pewarisan antara lain
adalah suka bekerja keras, ulet, tekun, membiasakan menabung, berperilaku hemat
atau sederhana. Kegiatan di atas, diharapkan nilai-nilai dibalik kegiatan
tersebut akan membentuk kepribadian din. Misalnya, tapak tilas, kunjungan ke
museum, melaksanakan upacara bendera, disiplin din, atau berjiwa kreatif.
2. Sistem
Hukum dan lembaga peradilan
a. Pengertian
Hukum
1. Pengertian hukum secara umum
Perlu kamu ketahui sebelum dijelaskan tentang pengertian hukum,
pengertian hukum hingga saat ini belum ada kesepahaman dari para ahli. Namun dalam
perumusannya, pengertian hukum harus menganut unsur-unsur hukum yang ada. Kamu
bisa baca tentang unsur-unsur hukum di artikel ini.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan.
Ada pula yang mengatakan bahwa,
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
#2. Pengertian hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
a. Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
b. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan
masyarakat.
c. Patokan (kaidah, ketentuan).
d. Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam
pengadilan, vonis.
#3. Pengertian hukum menurut para ahli
a. Achmad Ali : hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan
mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah,
baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman
bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
b. Plato : hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun
dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
c. Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal
yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
d. Utrecht : hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan
dari pemerintah.
e. Prof. Dr. Van Kan : hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
Hukum ini merupakan aspek yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan yang mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum untuk masyarakat. Jadi, tiap masyarakat berhak mendapat hak
yang sama dalam mata hukum.
b. Macam-macam penggolongan Hukum
a. Hukum menurut sumbernya
1) Hukum undang-undang: hukum yang
tercantim dalam peraturan perundangan negara
2) Hukum kebiasaan: hukum yang terdapat
dalam masyarakat berupa hukum adat
3) Hukum traktat: hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian internasional
4) Hukum yurisprodensi: hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim
b. Hukum menurut bentuknya
1) Hukum tertulis: seluruh peraturan
perundangan yang tertulis dalam satu naskah tertentu
2) Hukum tidak tertulis atau konvensi:
peraturan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
c. Hukum menurut tempat berlakunya
1) Hukum lokal: hukum yang berlaku hanya
di daerah tertentu
2) Hukum nasional: hukum yang berlaku di
seluruh wilayah suatu negara
3) Hukum internasional: hukum yang
mengatur hubungan antar negara.
4) Hukum asing: hukum negara asing yang
berlaku di negara lain
d. Hukum menurut waktu berlakunya
1) Ius constitutum (hukum positif): hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu
2) Ius constituendum (hukum masa depan):
hukum yang diharapkan akan berlaku di masa datang
3) Hukum alam (hukum asasi): hukum yang
berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
e. Hukum menurut sifatnya
1) hukum memaksa: hukum yang dalam
keadaafi bagaimanapun harus ditaati
2) hukum yang mengatur: hukum yang
dikesampingkan bila pihak lain telah membuat peraturan sendiri.
f. Hukum menurut wujudnya
1) hukum objektif: hukum yang berlaku
umum dalam suatu negara
2) hukum subjektif: hukum yang hanya
berlaku bagi orang tertentu
g. Hukum menurut cara mempertahankannya
1) hukum materiil: hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan
2) hukum formal: hukum yang memuat
peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materiil Hukum menurut isinya
1) hukum publik: hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau perorangan dan
meliputi hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, dan hukum pidana
2) hukum privat: hukum yang mengatur
hubungan antara orang dengan orang yang lain dan meliputi hukum perdata dan
hukum dagang
c. sumber hukum formal dan materil
1.
Sumber hukum material
Pada dasasrnya, sumber hukum material
adalah keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan
isi hukum. Dengan demikian, keyakinan atau perasaan hukum individu atau selaku
anggota masyarakat dan juga pendapat umum yang merupakan faktor faktor yang
dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2.
Sumber hukum formal
Sumber hukum dalam arti formal sendiri
adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Jadi, karena bentuk itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan
ditaati.
Adapun yang termasuk ke dalam sumber
hukum formal, yaitu :
Undang undang
Jika dilihat dari bentuknya, hukum
terbagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Undang undang ini
sendiri termasuk ke dalam hukum tertulis yang merupakan peraturan Negara yang
dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang untuk mengikat masyarakat
umum.
Undang undang sendiri terdapat dua macam
pengertian, yaitu :
–
Undang undang dalam arti materiil atau setap peraturan yang dikeluarkan
oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. misalnya ketetapan
MPR, peraturan pemerintah pengganti undang undang (PERPU) dan lainnya
–
Undang undang dalam arti formal atau setiap peraturan Negara yang karena
bentuknya disebut undang undang atau setiap keputusan dan peraturan yang
dilihat dari cara pembentukannya.
Kebiasaan atau hukum tidak tertulis
Merupakan semua aturan yang meskipun
tidak ditetapkan oleh pemerintah, namun ditaati oleh rakyatnya, karena mereka
yakin bahwa aturan tersebut berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan tersebut
memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
–
Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulang kali
dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak atau umum
–
Harus ada keyakinan hukum dari orang atau golongan yang berkepentingan
atau dengan kata lain kebiasaan tersebut harus mengandung hal yang baik dan
layak untuk diikuti, serta mempunyai kekuatan yang mengikat.
Yurisprudensi
Merupakan keputusan hakim terdahulu yang
kemudian diikuti dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim hakim lain dalam
memutuskan perkara yang sama
Traktat
Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh
dua Negara atau lebih, yang disebut dengan perjanjian bilateral. Sedangkan
perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara lebih disebut dengan perjanjian
multilateral.
Doktrin
Merupakan pendapat para ahli atau sarjana
hukum ternama. Dalam yurisprudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan
pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya.
Pendapat sarjana hukum tersebut dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan
seorang hakim.
e.
Macam-macam lembaga peradilan
Tata hukum, suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau
disahkan oleh pemerintah negara. Di Indonesia sebagai negara hukum terdapat
beberapa lembaga peradilan, antara lain:
1. Peradilan Umum
Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri di tingkat
kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi dan Mahkamah Agung hanya
satu-satunya bertempat di Ibu Kota Negara. Demikian juga Peradilan Agama ada di
setiap kabupaten/kota.
2. Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU RI No. 5/1986. Pengadilan
ini menyelesaikan sengketa-sengketa tata usaha negara antara orang atau badan
hukum perdata dengan hukum atau pejabat tata usaha negara tentang Surat Keputusan
yang dikeluarkan oleh Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara agar supaya SK
tersebut dicabut.
3. Pengadilan Agama
Pengadilan Agama diatur dalam UU RI No. 7/1989. Merupakan pengadilan
tingkat pertama untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara
antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat,
hibah, wakaf, dan sedekah berdasarkan hukum Islam.
4. Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam UU RI No. 31/1997. Pengadilan Militer
dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara
pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang Hakim
Anggota yang dihadiri satu orang oditur militer/oditur militer tinggi dan
dibantu satu orang panitera.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan
perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) pada tingkat pertama
dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu
orang Panitera. Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama
bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat banding
dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu
orang panitera.
Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutuskan
perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) pada tingkat banding
dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu
orang panitera.
No comments:
Post a Comment