MAKALAH
PELAKU EKONOMI DAN PERAN PELAKU EKONOMI
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 6
RAHMIANTI
RITA
YUSRIL
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya,
sehingga penyusunan “PELAKU EKONOMI DAN
PERAN PELAKU EKONOMI
” ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa kendala. Maksud dan tujuan
penyusunan ini adalah untuk melengkapi persyaratan mendapatkan nilai Mata
Pelajaran dari Jurusan. Adapun penyusunan “Makalah Kegiatan Ekonomi Dan
Pelakunya” ini berdasarkan data-data yang diperoleh selama melakukan praktik .
Praktikan menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan laporan ini masih banyak
kekurangan, karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan, untuk itu kritik dan
saran yang membangun dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan “Makalah
Kegiatan Ekonomi Dan Pelakunya”ini. Demikian kata pengantar ini kami buat, semoga
dapat bermanfaat, khususnya bagi diri pribadi kami sendiri dan pembaca pada
umumnya.
Sinjai 22 September 2018
Kelompok
1
DAFTAR ISI
Halaman Judul...................................................................................................................
i
Kata
Pengantar..................................................................................................................
ii
Daftar
Isi............................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang................................................................................................................
1
2. Tujuan Penulisan
...........................................................................................................
1
3. Manfaat
Penulisan.........................................................................................................
2
4. Metode Penulisan..........................................................................................................
2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pelaku Ekonomi..................................................................................................
3
BAB III PEMBAHASAN
A. PELAKU-PELAKU EKONOMI.....................................................................................4
B. PERANAN PELAKU EKONOMI..................................................................................9
C. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG EKONOMI..........................................10
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................................................
......... 17
Daftar Pustaka...................................................................................................................18
PENDAHULUAN
A.LATARBELAKANG
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan
ekonomi dewasa ini dan juga semakin ketatnya persaingan yang terjadi dalam
dunia usaha,baik dalam negeri maupun diluar negeri dimana system ekonomi dewasa
ini sudah memasuki era persaingan global antar Negara.Oleh karena itu dirasakan
perlu adanya pemahaman serta pengetahuan bagi kalangan pelaku ekonomi guna
meningkatkan mutu,kinerjanya dalam mengembangkan unit-unit usahanya.dan bagi
para mahasiswa hal ini akan dirasa sangat bermanfaat nilainya didalam kita
mempelajari peranan pelaku-pelaku ekonomi yang ada di Indonesia sehingga akan
memberikan gambaran yang jelas dalam mahasiswa mendapatkan tambahan wawasan dan
pengetahuan sebagai bekal nantinya.Hal inilah yang melatarbelakangi penting
bagi setiap mahasiswa untuk mempelajari aspek-aspek yang saling terkait dalam
perekonomian,dimana pelaku ekonomi memiliki peran yang sangat strategis,dan
pemerintah juga berperan penting sebagai pemberi juga pemegang kebijakan yang
dapat member makna positif bagi para pelaku ekonomi baik itu kebijakan yang
berdampak langsung maupun tidak langsung bagi pelaku ekonomi itu sendiri.Jadi
dengan demikian mahasiswa dapat melakukan analisis-analisis yang terkait dengan
hal itu.Mahasiswa juga dituntut lebih pro aktif untuk ikut serta menyumbangkan
pengetahuan maupun pemikiran-pemikirannya untuk kemajuan ekonomi.
B.TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Tujuan
Umum
Memperoleh agar para Mahasiswa memperoleh
gambaran pelaku-pelaku ekonomi yang ada secara garis besar dalam suatu
perekonomian.serta kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah bagi
para pelaku ekonomi yang ada di Indonesia yang bersifat langsung maupun tidak
langsung dalam perekonomian.Dan juga kebijakan menyeluruh dalam ekonomi.
2. Tujuan
Khusus
Agar para Mahasiswa lebih memahami dan
mengetahui seberapa penting arti para pelaku ekonomi didalam ikut serta
menggerakkan roda perekonomian dan juga memahami pentingnya peran Pemerintah
dalam melindungi para pelaku ekonomi dengan penerapan berbagai kebijakan baik
yang secara langsung bagi para pelaku ekonomi maupun tidak langsung berpengaruh
bagi para pelaku ekonomi itu sendiri.
C.MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Untuk
menyelesaikan tugas pada mata kuliah ekonomi
2. Sebagai
bahan dalam memberikan sumbangan pemikiran pada masyarakat/pelaku ekonomi serta
pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
3. Sesuai
dengan program study yang mahasiswa ambil yaitu Manajemen Ekonomi,makalah ini
akan membantu dalam pelaksanaan program selanjutnya terlebih jika mahasiswa
nantinya akan melanjutkannya pada jenjang berikutnya.
D. METODE PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini untuk
memperoleh data-data yang dibutuhkan penulis menggunakan beberapa metode
penulisan sebagai berikut:
1. Studi
Kepustakaan : yaitu penulis membaca buku-buku dan kumpulan artikel-artikel yang
didapat melalui media Internet/Blog,maupun berita secara Online yang berkaitan
dengan penelitian ini.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.Pelaku Ekonomi
.Definisi
Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang
melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat
dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi,
masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai
produsen, konsumen, atau distributor.
BAB III
PEMBAHASAN
A.Pelaku-Pelaku Ekonomi
1. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku
ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah
tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling
kecil adalah pemilik berbagai faktor produksi,antara lain tenaga kerja, tenaga
usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah
dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga
keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan.
Karena mereka telah memberikan tenaga
mereka untuk membantu menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga
keluarga bekerja, mereka akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang
diperoleh rumah tangga keluarga dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
a. Usaha sendiri,
b. Bekerja pada pihak lain,
c. Menyewakan faktor-faktor produksi,
. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh
rumah tangga keluarga tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli
barang atau jasa dan ditabung.
a. Membeli berbagai Barang atau Jasa
(Konsumsi)
Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi
oleh beberapa faktor berikut ini.
1) Kebiasaan hidup
2) Jumlah anggota keluarga
3) Status sosial
4) Lingkungan
5) Pendapatan
b . Disimpan/Ditabung
Sisa penghasilan yang digunakan untuk
konsumsi dapat disimpan atau ditabung. Kegiatan menabung dilakukan untuk
memperoleh dividen (bunga). Di samping itu kegiatan menabung dapat berfungsi
sebagai cadangan dalam menghadapi berbagai kemungkinan buruk di masa depan.
2. Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang
dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk
menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi. Perusahaan adalah tempat berlangsungnya
proses produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan
adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus
menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai
produsen. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian
dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri primer, industri
sekunder, dan industri tersier.
a. Industri Primer
Industri primer adalah perusahaan yang
mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan
oleh alam. Contohnya, pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan,
peternakan.
b . Industri Sekunder
Industri sekunder adalah
perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau
perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi
dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu,
pakaian, dan lainlain.
c . Industri Tersier
Industri tersier adalah industri yang
menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi),
menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah
yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga
keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a. Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya
membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan
membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan
yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
b . Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam
menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal
33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran
pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di
seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah
mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan
pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1) Memberikan sumbangan bagi perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2) Mencari keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
c . Kegiatan Distribusi Pemerintah
Selain melakukan kegiatan konsumsi,
pemerintah juga berperan dalam kegiatan distribusi. Berikut ini
kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1) Menyalurkan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada di sekolah. Misalnya
mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
2) Memberi bantuan kepada rakyat miskin
berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG. Selain melakukan
kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan
pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan
mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.
Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan
secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai
impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini
dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk
ke Indonesia. Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti
peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas,
kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.
4. Masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi
maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk
pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian, karena berhubungan dengan
transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi
perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar
tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh
masyarakat luar negeri, akan tampak pada aktivitas berikut ini.
a. Membeli barang-barang yang tidak
diproduksi oleh masyarakat dalam negeri.
b. Menggunakan fasilitas-fasilitas yang
disediakan oleh negara, seperti bandara, stasiun, pasar, dan sebagainya.
c. Menikmati objek-objek wisata negara
lain seperti pegunungan, pantai, candi, dan objek-objek yang lainnya.
d. Menggunakan tenaga kerja-tenaga kerja
dari negara lain.
Masyarakat juga melakukan kegiatan
produksi. Kegiatannya akan tampak pada aktivitas berikut ini.
a. Masyarakat luar negeri menghasilkan
barang yang tidak diproduksi oleh negara lain.
b. Melakukan penanaman modal di negara
lain.
c. Memberikan pinjaman kepada negara yang
membutuhkan.
d. Mengirimkan tenaga kerja dan tenaga
ahli ke negara-negara yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh masyarakat luar negeri akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi
perekonomian suatu negara. Berikut ini beberapa peran masyarakat luar negeri
dalam kegiatan ekonomi.
a. Melalui kegiatan perdagangan (kegiatan
ekspor impor) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara yang
bersangkutan.
b. Adanya tukar-menukar tenaga kerja
antarnegara dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sehingga dapat
meningkat mutu serta jumlah barang yang dihasilkan.
c. Membuka lapangan kerja baru.
d. Meningkatkan keuangan atau pendapatan
negara berupa devisa.
Para pelaku ekonomi (rumah tangga,
masyarakat luar negeri, perusahaan, dan negara) pada dasarnya mempunyai
hubungan yang sangat erat.
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional..
B.PERANAN PELAKU EKONOMI
Setiap negara mempunyai permasalahan
ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada
negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi
setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan
ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap
masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak
swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya.
Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan
sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya,
negara akan membutuhkan pelakupelaku ekonomi. Pada pembahasan kali ini akan
dijelaskan mengenai bagaimana bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia
dan siapa saja pelaku-pelaku ekonominya.
C.KEBIJAKAN PEMERINTAH dalam BIDANG
EKONOMI
a.Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang
Ekonomi
Dalam upaya peningkatan kehidupan
ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak hanya tergantung pada peranan
pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan mekanisme pasar (interaksi
permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang bersifat komplementer (bukan
substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
Pemerintah sebagai salah satu pelaku
ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian
yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Adapun
penjelasannya sebagai berikut :
Ø Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi
pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum,
pertahanan, dan keamanan.
Ø Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah
sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung
sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
Ø Fungsi Distribusi, yakni fungsi
pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Perlunya peran dan fungsi pemerintah
dalam perekonomian, yaitu sebagai berikut:
ü Perlunya peran dan fungsi pemerintah
dalam Pembangunan ekonomi dibanyak negara umumnya mencakup intervensi
pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Intervensi pemerintah
diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market
failure) seperti kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha
swasta contohnya pencemaran lingkungan.
ü Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi
tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan
bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang
melanggarnya. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar
saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi.
Kebutuhan publik meliputi dua macam
barang, yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat. Adapun
penjelasannya sebagai berikut :
• Barang
dan jasa publik adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati
bersama. Contoh barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan,
pendidikan, transportasi, air minum, dan penerangan..
• Barang
dan jasa privat adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat
dipisahkan dari penggunaan oleh orang lain. Contoh : pembelian pakaian akan
menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang berpindah kepada orang yang
membelinya.
Selain itu, peran penting pemerintah baik
secara langsung dan tidak langsung didalam di dalam kehidupan ekonomi adalah
untuk menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak sampingan bagi
lingkungan alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor swasta) tidak
mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan seperti pencemaran
lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi.
Pada intinya, pemerintah ikut serta dalam
kegiatan perekonomian dengan peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian
. Berikut adalah intervensi pemerintah
secara langsung dan tidak langsung dalam penentuan harga pasar untuk melindungi
konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price)
dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
a. Intervensi Pemerintah secara Langsung
Ø Penetapan Harga Minimum (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar
yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama
untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar
yang terlalu rendah..
Ø Penetapan Harga Maksimum (ceiling
price)
Penetapan harga maksimum atau Harga
Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi
konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap
terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak
diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan
harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM,
dan tariff angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api
dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum,
penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.
b. Intervensi Pemerintah secara Tidak
Langsung
Ø Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh
pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai
komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat
meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut
menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif
lebih murah.
Ø Pemberian Subsidi
Pemerintah dapat melakukan intervensi
atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui pemberian
subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan
penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang
baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap
produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian
harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju
inflasi.
.
Kebijakan lain yang dilakukan Pemerintah
selaku pemegang otorias Ekonomi antara lain
a. Kebijakan
Fiskal
Kebijakan fiskal berhubungan erat dengan
kegiatan pemerintah sebagai pelaku sektor publik. Kebijakan fiskal dalam
penerimaan pemerintah dianggap sebagai suatu cara untuk mengatur mobilisasi
dana domestik, dengan instrumen utamanya perpajakan. Dinegara sedang berkembang
seperti Indonesia, kebijakan moneter dan kebijakan luar negeri belum berjalan
seperti yang diharapkan. Dengan demikian, peranan kebijakan fiskal dalam bidang
perekonomian menjadi semakin penting.
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan ekonomi
yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan atau mengarahkan perekonomian
pada saat kondisi yang lebih baik. Caranya yaitu mengatur penerimaan dan
pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal pemerintah dapat
bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif
dilakukan pada saat perekonomian sedang menghadapi masalah pengangguran yang
tinggi. Tindakan yang dilakukan pemerintah adalah dengan memperbesar
pengeluaran pemerintah (misalnya menambah subsidi kepada rakyat kecil) atau
mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan fiskal kontraktif adalah bentuk
kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat perekonomian mencapai kesempatan
kerja penuh atau menghadapi inflasi. Tindakan yang dilakukan adalah mengurangi
pengeluaran pemerintah atau memperbesar tingkat pajak.
b. Kebijakan
Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan
ekonomi yang digunakan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, untuk
mengendalikan atau mengarahkan perekonomian pada kondisi yang lebih baik atau
diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar (JUB) dan tingkat suku
bunga. Kebijakan moneter tujuan utamanya adalah mengendalikan jumlah uang yang
beredar (JUB).
Kebijakan moneter mempunyai tujuan yang
sama dengan kebijakan ekonomi pemerintah lainnya,dalam kebijakan moneter Bank
Sentral (Bank Indonesia) mengendalikan jumlah uang yang bersedar (JUB),Bank
Sentral dapat mempertahankan, menambah, atau mengurangi JUB untuk memacu
pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertahankan kestabilan harga-harga. Kebijakan
moneter memiliki selisih waktu (time lag) yang relatif lebih singkat dalam hal
pelaksanaannya. Hal ini terjadi karena Bank Sentral tidak memerlukan izin dari
DPR dan kabinet untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi masalah
yang sedang dihadapi dalam perekonomian.
Kebijakan moneter memiliki tiga
instrumen;
ü operasi pasar terbuka (open market
operation)
ü kebijakan tingkat suku bunga (discount
rate policy)
ü rasio cadangan wajib (reserve
requirement ratio).
1. Operasi pasar terbuka ( open market
operation )
Yaitu kebijakan pemerintah mengendalikan
jumlah uang yang bredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga
milik pemerintah. Di Indonesia operasi pasar terbuka dilakukan dengan menjual
atau membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU).
2.Fasilitas Diskonto ( Discount Rate )
Salah satu fasilitasnya yaitu adanya
tingkat bunga diskonto yang maksudnya adalah tingkat bunga yang ditetapkan
pemerintah atas bank-bank umun yang meminjam ke bank sentral,pemerintah melakukan
suatu cara yaitu menurunkan tingkat bunga penjaman (tingkat diskonto). Dengan
tingkat bunga pinjaman yang lebih murah, maka keinginan bank-bank untuk
meminjam uang dari bank sentral menjadi lebih besar, sehingga jumlah uang yang
beredar bertambah dan sebaliknya.
3. Rasio Cadangan Wajib ( Reserve
Requirement Ratio )
Penetapan ratio cadangan wajib juga dapat
mengubah jumlah uang yang beredar. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka
kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Selain ketiga instrumen yang bersifat
kuantitatif tersebut, pemerintah dapat melakukan himbauan moral (moral
suasion). Misalnya untuk mengendalikan jumlah uang beredar (JUB) di masyarakat,
Bank Indonesia melalui Gubernur Bank Indonesia memberi saran supaya perbankan
mengurangi pemberian kredit ke masyarakat atau ke sektor-sektor tersebut.
Kebijakan moneter dapat bersifat
ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan moneter ekspansif dilakukan pemerintah
jika ingin menambah jumlah uang beredar di masyarakat atau yang lebih dikenal
kebijakan uang longgar (easy money policy). Sebaliknya, jika pemerintah ingin
mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat, kebijakan moneter yang ditempuh
adalah kebijakan moneter kontraktif atau yang lebih dikenal kebijakan uang ketat
(tight money policy). Selain itu dalam melaksanakan kebijakan moneter, Bank
Sentral dapat menggunakan tiga instrumen, yaitu operasi pasar terbuka (open
market operation), kebijakan tingkat suku bunga (discount rate policy) dan
rasio cadangan wajib (reserve requirement ratio).
c. Kebijakan
Perdagangan Luar Negeri
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri
merupakan salah satu bagian kebijakan ekonomi makro. Karena merupakan salah
satu bagian dari kebijakan ekonomi makro maka kebijakan perdagangan
internasional bekerja sama dengan baik dengan kebijakan fiskal dan kebijakan
moneter. Kebijakan Perdagangan Luar Negeri adalah peraturan yang dibuat oleh
pemerintah yang mempengaruhi struktur atau komposisi dan arah transaksi
perdagangan serta pembayaran internasional.
Tujuan dari kebijakan perdagangan luar
negeri yaitu sebagai berikut :
• Melindungi
kepentingan nasional dari pengaruh negatif yang berasal dari luar negeri
seperti dampak inflasi di luar negeri terhadap inflasi di dalam negeri melalui
impor atau efek resesi ekonomi dunia (krisis global) pertumbuhan ekspor
Indonesia.
• Melindungi
industri nasional dari persaingan barang-barang impor.
• Menjaga
keseimbangan neraca pembayaran sekaligus menjamin persediaan valuta asing
(valas) yang cukup, terutama untuk kebutuhan impor dan pembayaran cicilan serta
bunga utang luar negeri.
• Menjaga
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
• Meningkatkan
kesempatan kerja.
Kebijakan perdagangan luar negeri terbagi
menjadi dua macam, yaitu :
– Kebijakan Pengembangan atau Promosi
Ekspor
Tujuan Kebijakan Pengembangan atau
Promosi Ekspor adalah untuk mendukung dan meningkatkan pertumbuhan ekspor.
Tujuan kebijakan ini dapat dicapai dengan berbagai kebijakan, antara lain
kebijakan perpajakan dalam berbagai bentuk, misalnya pembebasan atau keringanan
pajak ekspor dan penyediaan fasilitas khusus kredit perbankan bagi eksportir.
– Kebijakan Proteksi atau Kebijakan Impor
Kebijakan Proteksi atau Kebijakan Impor
bertujuan untuk melindungi industry di dalam negeri dari persaingan barang-barang
impor. Kebijakan proteksi dapat diterapkan dengan berbagai instrumen, baik yang
berbentuk tarif maupun non tarif. Proteksi-proteksi yang dilakukan dengan tidak
menggunakan tarif disebut non-tariff barriers. Hambatan yang termasuk ke dalam
hambatan non-tarif, antara lain kuota, subsidi, diskriminasi harga, larangan
impor, premi, dan dumping.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Jadi berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa Pelaku Ekonomi dan Pemerintah sama sama memiliki peran yang
sangat penting dalam pembangunan Perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan
kesejahteraan bersama segenap masyarakat Indonesia yang merata hingga ke
pelosok.Keterkaitan hubungan antara Para Pelaku Ekonomi dan Pemerintah sebagai
pemegang Kebijakan sangat saling tergantung di dalam membangun Perekonomian
yang mapan dan sinergi dalam pemenuhan kebutuhan Masyarakat pada
umumnya.Demikian pula Pemerintah mampu memberikan proteksi(perlindungan) bagi
Pelaku Ekonomi untuk bisa bersaing di Era pasar Globalisasi dewasa ini.
DAFTAR PUSTAKA
Wahana,
Jaka dan Kirbrandoko, 1995, Pengantar Mikro Ekonomi Jilid I, Terjemahan Cetakan
pertama, Binarupa Aksara, Jakarta
No comments:
Post a Comment