(Macam-macam
Sistem Pemerintahan)
Di Susun Oleh:
vAndi Mutmainna
vAndi Nur Azizah
v Nurhayati L
vNurhayati Y
vSindi
vPutri Ayu
vAl-Azhari Maulana
SMAN 2 SINJAI
BARAT
Tahun
Pelajaran: 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya maka dapat menyelesaikan tugas makalah ini
dengan semampunya. Makalah Kewarganegaraan ini dibuat dengan tujuan melengkapi
tugas makalah kewarganegaraan serta agar
mengetahui tentang Sistem Pemerintahan yang terdiri dari penjelasan, kelebihan
dan kekurangan dari sistem pemerintahan antara Presidensial dan Parlementer. Penyelesaian
makalah ini juga bersumberkan dari beberapa referensi dari pengetahuan yang kami
miliki seputar hal ini, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Oleh karena itu, diharapkan saran dan kritik sebagai penyempurnaan makalah ini.
Arabika, 05 September 2017
Daftar Isi
Kata Pengantar...................................................................................................................
i
Daftar Isi............................................................................................................................ ii
Bab I Pendahuluan............................................................................................................ 1
A. Latar
Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................................. 1
C. Tujuan
.............................................................................................................. 1
Bab II Pembahasan............................................................................................................ 2
A. Pengertian
Sistem Pemerintahan......................................................................
2
B. Macam-macam
sistem pemerintahan ................................................................ 2
C. Sistem Pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat.......................................... 6
Bab III Penutup................................................................................................................ 11
A. Kesimpulan...................................................................................................... 11
B. Daftar
Pustaka................................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Suatu negara berdiri atas beberapa unsur,
misalnya adanya wilayah, rakyat, diakui negara lain dan kedaulatan. Namun suatu
negara tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu sistem yang
mengatur gerak atau langkah negara yang akan mereka majukan. Karena negara akan
bersifat pasif dan negatif jika tidak melakukan gerak – gerik apapun.
Dengan adanya sistem, maka rakyat dapat
menjalankan kehidupannya dengan teratur, sistem juga dapat mengontrol arah
kemajuan sebuah negara. Dengan adanya cita-cita serta tujuan negara maka kerja
sistem akan lebih efektif. Sistem yang digunakan sebuah negara untuk mengatur
gerak langkah perjalanan sebuah negara inilah yang disebut sistem pemerintahan.
Tidak banyak orang yang mengerti tentang sistem
pemerintahan, apalagi tentang macam – macamnya. Dengan adanya makalah ini kami
berharap akan menambah wawasan pengetahuan masyarakat tentang sistem
pemerintahan baik di indonesia maupun di negara lain, sehingga masyarakat dapat
mengontrol sistem kerja pemerintah.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah Pengertian Sistem Pemerintahan?
2. Apakah macam-macam sistem pemerintahan?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian dari sistem
pemerintahan.
2.
Untuk mengetahui macam – macam sistem
pemerintahan.
baca juga : https://junetfhoto.blogspot.com/2019/01/makalah-proses-tektonisme-dan_26.html
baca juga : https://junetfhoto.blogspot.com/2019/01/makalah-proses-tektonisme-dan_26.html
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan
dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan
yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik
antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya,
sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara
bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian
segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara
harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar
lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk
kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan
negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang
kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74).
Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem
hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka
penyelenggaraan negara.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut..
B. Macam-macam
sistem pemerintahan
Pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Negara-negara ada dua yaitu sistem
pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kalaupun ada
sistem pemerintahan lain ,itu merupakan variasi dari kedua sistem tersebut.
nama “Parlementer” menunjukkan bahwa dalam sistem itu para Menteri harus
mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya pada pihak presiden.
Negara Inggris adalah Negara pertama yang menjalankan sistem Parlementer,
Inggris disebut sebagai “Mother of Parlementer” (induk parlementer).Sedangkan
Amerika merupakan pelopor dari system presidensial.Kedua jenis system
pemerintahan itu umum berlaku di Negara demokrasi.
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem atau keseluruhan prisip
penataan hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan
peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan
pemerintahan Negara.Presiden hanya menjadi symbol kepada Negara saja.Contoh,
kedudukan satu di Inggris, raja di Muangthai, dan Presiden di India.
Seperti halnya di Inggris, dimana seorang raja tak dapat diganggu gugat,
maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, Menterilah yang
bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja.Sebagai catatan, dalam
pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui
mayoritas partai untuk membentuk kabinrt atas kekuatan sendiri. Kalau tidak,
dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama antar beberapa partai.
1.
KARAKTERISTIK PARLEMEN
a. Parlemen,
melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun
kabinat
(dewan Menteri). pembentukan kabinet itu akan menyusun sendiri susunan kabinet
jika ia merasa tidak memerlukan koalisi, atau melakukan tawar-menawar dan
menyusun bersama kabinet dangan pemimpin partai politik lain yang akan
dilibatkan dalam kabinet koalisi.
b. Perdana Menteri dan para Menteri
berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen,
sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen.
c. Kepala Negara/Raja berperan sebagai penegak bila
terjadi pertentangan antara parlementer dan kabinet.
d. perdana menteri dan
kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintahan yang digariskan oleh
parlemen dank arena itu, harus
bertanggung jawab kepada parlemen.
e. Masa jabat menteri/kabinet
sangat bergantung pada kehendak parlemen. Para menteri itu akan tetap memegang
jabatannya selama mereka mendapat kepercayaan dari parlemen.
2. PRINSIP
PARLEMENTER
i. Rangkap Jabatan
Konstitusi
nagara yang menganut sistem parlementer akan menentukan bahwa mereka yang
menduduki jabatan Menteri harus merupakan anggota Parlemen. prinsip ini berada
dengan ajaran trias politika. Karena dalam trias politika melarang adanya
rangkap jabatan atau tumpang tindih pejabat diantara tiga cabang kekuasaan yang
ada.
ii. Dominasi Resmi Parlemen
Parlemen
tidak saja membuat undang-undang baru, melainkan juga memiliki kekuasaan untuk
merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukan apakah sebuah
undang-undang bersifat konstitusional/tidak. Kemacetan kerja atau deadlock antar
legislatif dan eksekutif yang umum terjadi dalam sistem presidensial tidak
ditoleransi dalam sistem parlementer. Dalam sistem ini kemacetan dipecahkan
dengan mengubah keanggotaan dan perilaku salah satu/kedua belah pihak (parlemen
dan kabinet).
3.
KELEBIHAN PARLEMENTER
a)Garis tanggung jawab dalam pembuatan
dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
b) Pembuatan
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif.
c)Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
4.
KELEMAHAN PARLEMENTER
a)Parlemen menjadi tempat kaderisasi
bagi jabatan-jabatan eksekutif.
b) Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya.
2. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar
lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, dimana presiden memainkan
peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem
ini,kedudukan eksekutif,seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang
akan memimpin deprtemennya dan mereka itu bertanggung jwab kepada presiden.
Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan
legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check
and balance. Sedangkan Indonsia adalah pembagian kekuasaan (distribution of
power).
baca juga : https://junetfhoto.blogspot.com/2019/01/makalah-proses-tektonisme-dan_26.html
nonton juga : tutorial Instal laptop tanpa format
https://www.youtube.com/watch?v=k2mV44YWy5o&t=17s
baca juga : https://junetfhoto.blogspot.com/2019/01/makalah-proses-tektonisme-dan_26.html
nonton juga : tutorial Instal laptop tanpa format
https://www.youtube.com/watch?v=k2mV44YWy5o&t=17s
1.
KARAKTERISTIK PRESIDENSIAL
a. Presiden
adalah kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan.
b. Para menteri
bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepala
parlemen. Mereka tetap menduduki jabatannya sebagai menteri selama masih
dipercaya oleh Presiden.
c. Masa jabatan
menteri sangat bergantung pada kepercayaan parlemen, melainkan tergantung para
Presiden.
d. para menteri tidak boleh menjadi anggota
parlemen, jadi kabinet bukan merupakan sebuah komisi dari parlemen melainkan
semata-mata pembantu presiden.
e. Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun
kabinet.
f. Peran parlemen dan eksekutif dibuat seimbang
melalui system check and balances.
2.
PRINSIP
PRESIDENSIAL
a. Pemisahan
jabatan atau larangan
rangkap jabatan
Berbeda dari
sistem presidensial rangkap jabatan justru dilarang. Seorang anggota parlemen tidak
boleh merangkap menjadi menteri,demikian juga sebaliknya. Misalnya,di Amerika
Serikat. Disana tidak seorangpun diperbolehkan menduduki lebih dari satu
jabatan dalam ketiga cabang kekuasaan yang ada.
b. Kontrol dan
keseimbangan
Untuk
mencegah kemungkinan cabang kekuasaan memperbesar kekuasaannya
sendiri,masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol
Presiden dengan menolak RUU yang diajukan,menolak memberi persetujuan terhadap
calon pejabat bawahan langsung Presiden dan mengadili serta memberhentikan
Presiden. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol kongres dengan hak veto
atas UU yang telah disetujui kongres,dan mengontrol MA dengan mengajukan calon
MA.
3.
KELEBIHAN PRESIDENSIAL
a.
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya.
b.
Masa jabatan
badan eksekutif lebih dengan jangka waktu tertentu.
c.
Penyusunan
progam kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.
KELEMAHAN PRESIDENSIAL
a.
Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas.
b.
Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak
5. SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Sistem pemerintahan
Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.Namun, konstitusi
tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen.Amerika Serikat memiliki
tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga
dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah
berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan
demokratis.Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem
presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi
sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan
sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Berikut ini adalah skema sistem
pemerintahan di Amerika Serikat :
1.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a) Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal)
yang terdiri atas 50 negara bagian.Pusat pemerintahan (federal) berada di
Washington dan pemerintah negara bagian (state).Adanya pembagian kekuasaan
untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan
konstitusi.Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak
didelegasikan kepada pemerintah federal.
b) Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak
ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c) Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden dan wakil presiden
dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung.Dengan demikian,
presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat)
tetapi pada rakyat.Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif
yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d) Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri
atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of
Representative).Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang
dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan.Tiap
negara bagian punya 2 orang wakil.Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun
dalam The Senate of United State.Masa jabatan Senat adalah enam tahun.Akan
tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun.Badan perwakilan
merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa
jabatan 2 tahun.
e) Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang
bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya
kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f) Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai
yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai
Demokrat dan Partai Republik.Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling
memperebutkan jabatan-jabatan politik.
g) Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di
Amerika Serikat.Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih
presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk
pemilihan anggota badan perwakilan.Di tingkat negara bagian terdapat pemilu
untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat
dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk
memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h) Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan
pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil
gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat
mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan
sebagai perwakilan rakyat negara bagian
6.
SISTEM
PEMERINTAHAN INGGRIS
Negara Inggris dikenal
sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem
parlementer.Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen
workable.Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang
mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan.Melalui
pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah
sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi
yang tidak tertulis (konvensi).Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam
satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan
konvensi.
Berikut ini adalah skema sistem
pemerintahan di Inggris :
1.
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a) Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United
Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris
berbentuk kerajaan (monarki).
b) Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para
menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan
demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
c) Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler
dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan,
kedaulatan dan persatuan negara.
d) Parlemen atau badan
perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan
House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan
rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai
politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para
bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang
lebih besar daripada House of Lord.Inggris menganut Parliament Soverengnity,
artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
e) Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri.
Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan.Anggota
kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin
dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat
tergantung pada kepercayaan dari House of Commons.Parlemen memiliki kekuasaan
membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f) Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam
pemilihan.Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan.Jika
sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih
penyelenggaraan pemerintah.
g) Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang
saling bersaing dan memerintah.Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan
Partai Buruh.Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen
merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai
oposisi.
h) Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang
dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak
memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem
desentralisasi.Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang
dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah,
yaitu England, Wales dan Greater London
Kesimpulan
Tabel
Karakteristik
|
Presidensial
|
Parlementer
|
Demokrasi
|
( - )
|
( + )
|
Kebijakan
|
( - )
|
( + )
|
Keadaan Dalam Pemerintahan
dan Negara
|
( + )
|
( - )
|
Kontrol Terhadap
Pemerintah
|
( - )
|
( + )
|
Stabilitas Nasional
|
( + )
|
( - )
|
Kekuasaan
|
( + )
|
( - )
|
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi
sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat
bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga
saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu
secara menyeluruh.
- Sistem Pemerintahan
Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Dikepalai oleh seorang
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara
dikepalai oleh presiden/ raja.
- Kekuasaan eksekutif
presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan
undang-undang.
- Perdana menteri memiliki
hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
- Sistem Pemerintahan
Presidensial
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan
politik.Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.Jika presiden
melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat
masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina,
Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Dikepalai oleh seorang
presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif
presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh
mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan
legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak
dapat dijatuhkan oleh legislatif.
B. DAFTAR PUSTAKA
1. Budiyanto.2006.Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
2. Azan
Sumarwan dan Dianah, SistemPemerintahan,
3. Asshiddiqie,
Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press,
2005.
4. Argama,
Rizki. 2006. Konstitusi Kekuasaan Inggris. Yogyakarta : Media Perkasa
5. Abubakar,
Suardi. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Yudistira
6. http://irfanlanggo.blogspot.com/2009/11/perbandingan
Amerika Serikat dengan Inggris.
No comments:
Post a Comment