Sunday, March 25, 2018

Makalah Sistem Pemerintahan Indonesia


MAKALAH
 

(Macam-macam Sistem Pemerintahan)

Di Susun Oleh:
vAndi Mutmainna
vAndi Nur Azizah
v Nurhayati L
vNurhayati Y
vSindi
vPutri Ayu
vAl-Azhari Maulana

SMAN 2 SINJAI BARAT
Tahun Pelajaran: 2016/2017

KATA PENGANTAR


 Puji syukur kita ucapkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya maka dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan semampunya. Makalah Kewarganegaraan ini dibuat dengan tujuan melengkapi tugas makalah kewarganegaraan  serta agar mengetahui tentang Sistem Pemerintahan yang terdiri dari penjelasan, kelebihan dan kekurangan dari sistem pemerintahan antara Presidensial dan Parlementer. Penyelesaian makalah ini juga bersumberkan dari beberapa referensi dari pengetahuan yang kami miliki seputar hal ini, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Oleh karena itu, diharapkan saran dan kritik sebagai penyempurnaan makalah ini.
Arabika, 05 September 2017



Daftar Isi

Kata Pengantar................................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................................ ii
Bab I  Pendahuluan............................................................................................................ 1
A.    Latar Belakang................................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................................. 1
C.     Tujuan .............................................................................................................. 1
Bab II  Pembahasan............................................................................................................ 2
A.    Pengertian Sistem Pemerintahan...................................................................... 2
B.     macam-macam sistem pemerintahan ................................................................ 2
C.     Sistem Pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat.......................................... 6
Bab III  Penutup................................................................................................................ 11
A.    Kesimpulan...................................................................................................... 11
B.     Daftar Pustaka................................................................................................. 13




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Suatu negara berdiri atas beberapa unsur, misalnya adanya wilayah, rakyat, diakui negara lain dan kedaulatan. Namun suatu negara tidak akan berjalan dengan lancar tanpa adanya suatu sistem yang mengatur gerak atau langkah negara yang akan mereka majukan. Karena negara akan bersifat pasif dan negatif jika tidak melakukan gerak – gerik apapun.
Dengan adanya sistem, maka rakyat dapat menjalankan kehidupannya dengan teratur, sistem juga dapat mengontrol arah kemajuan sebuah negara. Dengan adanya cita-cita serta tujuan negara maka kerja sistem akan lebih efektif. Sistem yang digunakan sebuah negara untuk mengatur gerak langkah perjalanan sebuah negara inilah yang disebut sistem pemerintahan.
Tidak banyak orang yang mengerti tentang sistem pemerintahan, apalagi tentang macam – macamnya. Dengan adanya makalah ini kami berharap akan menambah wawasan pengetahuan masyarakat tentang sistem pemerintahan baik di indonesia maupun di negara lain, sehingga masyarakat dapat mengontrol sistem kerja pemerintah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah Pengertian Sistem Pemerintahan?
2.      Apakah macam-macam sistem pemerintahan?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari sistem pemerintahan.
2.      Untuk mengetahui macam – macam sistem pemerintahan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu.
Pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian dapat disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antar lembaga-lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut..

B.      Macam-macam sistem pemerintahan
Pada umumnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Negara-negara ada dua yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Kalaupun ada sistem pemerintahan lain ,itu merupakan variasi dari kedua sistem tersebut. nama “Parlementer” menunjukkan bahwa dalam sistem itu para Menteri harus mempertanggung jawabkan kinerja eksekutifnya pada pihak presiden.
Negara Inggris adalah Negara pertama yang menjalankan sistem Parlementer, Inggris disebut sebagai “Mother of Parlementer” (induk parlementer).Sedangkan Amerika merupakan pelopor dari system presidensial.Kedua jenis system pemerintahan itu umum berlaku di Negara demokrasi.

1.      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem atau keseluruhan prisip penataan hubungan kerja antar lembaga Negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan Negara.Presiden hanya menjadi symbol kepada Negara saja.Contoh, kedudukan satu di Inggris, raja di Muangthai, dan Presiden di India.
Seperti halnya di Inggris, dimana seorang raja tak dapat diganggu gugat, maka jika terjadi perselisihan antara raja dengan rakyat, Menterilah yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja.Sebagai catatan, dalam pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinrt atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerja sama antar beberapa partai.

1.      KARAKTERISTIK PARLEMEN
a.       Parlemen, melalui pemimpin partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen, menyusun
kabinat (dewan Menteri). pembentukan kabinet itu akan menyusun sendiri susunan kabinet jika ia merasa tidak memerlukan koalisi, atau melakukan tawar-menawar dan menyusun bersama kabinet dangan pemimpin partai politik lain yang akan dilibatkan dalam kabinet koalisi.
b.    Perdana Menteri dan para Menteri berasal dari kalangan anggota parlemen dan akan tetap menjadi anggota parlemen, sehingga hakikat kabinet hanyalah sebuah komisi dari parlemen.
c.  Kepala Negara/Raja berperan sebagai penegak bila terjadi pertentangan antara parlementer dan kabinet.
d. perdana menteri dan kabinetnya berkewajiban menjalankan kebijakan pemerintahan yang digariskan oleh parlemen  dank arena itu, harus bertanggung jawab kepada parlemen.
e. Masa jabat menteri/kabinet sangat bergantung pada kehendak parlemen. Para menteri itu akan tetap memegang jabatannya selama mereka mendapat kepercayaan dari parlemen.


2. PRINSIP PARLEMENTER
                   i.      Rangkap Jabatan
Konstitusi nagara yang menganut sistem parlementer akan menentukan bahwa mereka yang menduduki jabatan Menteri harus merupakan anggota Parlemen. prinsip ini berada dengan ajaran trias politika. Karena dalam trias politika melarang adanya rangkap jabatan atau tumpang tindih pejabat diantara tiga cabang kekuasaan yang ada.
                 ii.      Dominasi Resmi Parlemen
Parlemen tidak saja membuat undang-undang baru, melainkan juga memiliki kekuasaan untuk merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukan apakah sebuah undang-undang bersifat konstitusional/tidak. Kemacetan kerja atau deadlock antar legislatif dan eksekutif yang umum terjadi dalam sistem presidensial tidak ditoleransi dalam sistem parlementer. Dalam sistem ini kemacetan dipecahkan dengan mengubah keanggotaan dan perilaku salah satu/kedua belah pihak (parlemen dan kabinet).

3.      KELEBIHAN PARLEMENTER
a)Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
b)  Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
c)Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

4.      KELEMAHAN PARLEMENTER
a)Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
b)   Kelangsungan kedudukan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya.

2.      Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial adalah sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, dimana presiden memainkan peran kunci dalam pengelolaan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini,kedudukan eksekutif,seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin deprtemennya dan mereka itu bertanggung jwab kepada presiden. Pelaksana kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab MA dan kekuasaan legislatif berada ditangan DPR. Contohnya adalah Amerika Serikat dengan check and balance. Sedangkan Indonsia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power).


1.     KARAKTERISTIK PRESIDENSIAL
a.     Presiden adalah kepala negara sekaligus adalah kepala pemerintahan.
b.     Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepala parlemen. Mereka tetap menduduki jabatannya sebagai menteri selama masih dipercaya oleh Presiden.
c.      Masa jabatan menteri sangat bergantung pada kepercayaan parlemen, melainkan tergantung para Presiden.
d. para menteri tidak boleh menjadi anggota parlemen, jadi kabinet bukan merupakan sebuah komisi dari parlemen melainkan semata-mata pembantu presiden.
e. Presiden adalah pihak yang berwenang menyusun kabinet.
f. Peran parlemen dan eksekutif dibuat seimbang melalui system check and balances.

2.      PRINSIP PRESIDENSIAL
a. Pemisahan jabatan atau larangan rangkap jabatan
Berbeda dari sistem presidensial rangkap jabatan justru dilarang. Seorang anggota parlemen tidak boleh merangkap menjadi menteri,demikian juga sebaliknya. Misalnya,di Amerika Serikat. Disana tidak seorangpun diperbolehkan menduduki lebih dari satu jabatan dalam ketiga cabang kekuasaan yang ada.
b. Kontrol dan keseimbangan
Untuk mencegah kemungkinan cabang kekuasaan memperbesar kekuasaannya sendiri,masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol Presiden dengan menolak RUU yang diajukan,menolak memberi persetujuan terhadap calon pejabat bawahan langsung Presiden dan mengadili serta memberhentikan Presiden. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol kongres dengan hak veto atas UU yang telah disetujui kongres,dan mengontrol MA dengan mengajukan calon MA.

3.      KELEBIHAN PRESIDENSIAL
a.        Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya.
b.       Masa jabatan badan eksekutif lebih dengan jangka waktu tertentu.
c.        Penyusunan progam kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

4.      KELEMAHAN PRESIDENSIAL
a.        Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
b.       Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak




5. SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA SERIKAT
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen.Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis.Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan di Amerika Serikat :




1.      Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a) Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian.Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state).Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi.Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.

b) Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.

c) Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung.Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat.Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.

d) Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative).Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan.Tiap negara bagian punya 2 orang wakil.Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State.Masa jabatan Senat adalah enam tahun.Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun.Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.

e) Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.

f) Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik.Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.

g) Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat.Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan.Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.

h) Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian


6.      SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS
Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer.Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable.Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan.Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state).
Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi).Konstitusi Inggris tidak terkodifikasi dalam satu naskah tertulis, tapi tersebar dalam berbagai peraturan, hukum dan konvensi.

Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan di Inggris :


1.      Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a) Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).


b) Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.

c) Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.

d) Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord.Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.


e) Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan.Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons.Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.

f) Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan.Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan.Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.

g) Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah.Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh.Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.

h) Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi.Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London

Kesimpulan Tabel
Karakteristik
Presidensial
Parlementer
Demokrasi
( - )
( + )
Kebijakan
( - )
( + )
Keadaan Dalam Pemerintahan dan Negara
( + )
( - )
Kontrol Terhadap Pemerintah
( - )
( + )
Stabilitas Nasional
( + )
 ( - )
Kekuasaan
( + )
( - )


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
  1.  Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/ raja.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah. Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.


B.     DAFTAR PUSTAKA

1.      Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII. Jakarta : Erlangga
2.      Azan Sumarwan dan Dianah, SistemPemerintahan
3.      Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
4.      Argama, Rizki. 2006. Konstitusi Kekuasaan Inggris. Yogyakarta : Media Perkasa
5.      Abubakar, Suardi. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Yudistira
6.      http://irfanlanggo.blogspot.com/2009/11/perbandingan Amerika Serikat dengan Inggris.







No comments:

Post a Comment

pengobatan lama menikah belum punya anak

doa membuka aura wajah supaya awet muda dan bercahaya

doa membuka aura wajah supaya awet muda dan bercahaya

BISNIS 2018