Kecelakaan Lalu Lintas Turun 121 Kasus di Gowa
Selasa, 1 Januari 2019 11:56
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Personel Satlantas Polres Gowa mengatur lalu lintas di depan Hutan Pinus Malino, Minggu (30/12/2018) sore.
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sebanyak 424 kasus kecelakaan lalu lintas tercatat terjadi di wilayah Kabupaten Gowa sepanjang Tahun 2018. Jumlah ini turun 121 kasus dibanding tahun 2017 lalu.
"Turun 25.7 persen bila dibanding tahun lalu," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Selasa (1/1/2019).
Shinto Silitonga melanjutkan, penyidik telah menyelesaikan 259 kasus dari total kecelakaan yang terjadi. Persentase penyelesaian yaitu 61 persen. "Penyidik menyelesaikan perkara dengan metode restorative justice," tambah Shinto Silitonga.
Menurut Shinto, jumlah kerugian pengendara dari total kecelakaan selama setahun ini berjumlah Rp.385 juta.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta mengaku genjar melakukan sosialisasi kesadaran berlalu lintas untuk menekan angka lakalantas.
Antara lain dengan membuat kampung percontohan tertib berlalu lintas di Biring balang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu. Kemudian dibuat kampus percontohan tertib berlalu lintas di Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa (Polbantang) di Romang Lompoa Kecamatan Bontomarannu.
"Kami juga lakukan wisata edukasi di 17 sekolah dengan berbagai jenjang pendidikan mulai darintingkat SMP, SMA, maupun madrasah aliyah," kata Religia Faradikta.
Dalam kegiatan itu, dilakukan pemberian edukasi kepada pelajar yang berkunjung ke Polres Gowa tentang tugas polri pada umumnya termasuk di dalamnya gerakan pengaturan berlalu lintas kepada pelajar.
Hal ini sebagai salah satu cara untuk mengajak para pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Selain itu untuk menarik minat generasi milenial untuk menjadi Polri dalam program Binlat Polres Gowa.
Sementara hasil penilangan yang dilakukan dalam 3 operasi sepanjang 2018, terdapat ribuan lembar STNK. Operasi keselamatan 2018 sebanyak 565 lembar, operasi patuh 914 lembar, dan operasi zebra ditilang 1.203 lembar.
Menurut Religia Faradikta, ada tujuh jenis road safety (keamanan jalanan) yang menjadi fokus. Yakni larangan memainkan HP saat berkendara, kewajiban penggunaan safety belt (sabuk pengaman).
Kemudian mengurangi kecepatan berkendara, larangan mengendarai motor/mobil di bawah usia 17 tahun, wajib menggunakan helm SNI dan tidak melawan arus.
"Mereka rata-rata yang terjaring penilangan karena tanpa helm, kemudian helmnya tak berstandar SNI, tak miliki SIM dan karena masih di bawah usia 17 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kecelakaan Lalu Lintas Turun 121 Kasus di Gowa
Selasa, 1 Januari 2019 11:56
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Personel Satlantas Polres Gowa mengatur lalu lintas di depan Hutan Pinus Malino, Minggu (30/12/2018) sore.
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Sebanyak 424 kasus kecelakaan lalu lintas tercatat terjadi di wilayah Kabupaten Gowa sepanjang Tahun 2018. Jumlah ini turun 121 kasus dibanding tahun 2017 lalu.
"Turun 25.7 persen bila dibanding tahun lalu," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Selasa (1/1/2019).
Shinto Silitonga melanjutkan, penyidik telah menyelesaikan 259 kasus dari total kecelakaan yang terjadi. Persentase penyelesaian yaitu 61 persen. "Penyidik menyelesaikan perkara dengan metode restorative justice," tambah Shinto Silitonga.
Menurut Shinto, jumlah kerugian pengendara dari total kecelakaan selama setahun ini berjumlah Rp.385 juta.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta mengaku genjar melakukan sosialisasi kesadaran berlalu lintas untuk menekan angka lakalantas.
Antara lain dengan membuat kampung percontohan tertib berlalu lintas di Biring balang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu. Kemudian dibuat kampus percontohan tertib berlalu lintas di Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa (Polbantang) di Romang Lompoa Kecamatan Bontomarannu.
"Kami juga lakukan wisata edukasi di 17 sekolah dengan berbagai jenjang pendidikan mulai darintingkat SMP, SMA, maupun madrasah aliyah," kata Religia Faradikta.
Dalam kegiatan itu, dilakukan pemberian edukasi kepada pelajar yang berkunjung ke Polres Gowa tentang tugas polri pada umumnya termasuk di dalamnya gerakan pengaturan berlalu lintas kepada pelajar.
Hal ini sebagai salah satu cara untuk mengajak para pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Selain itu untuk menarik minat generasi milenial untuk menjadi Polri dalam program Binlat Polres Gowa.
Sementara hasil penilangan yang dilakukan dalam 3 operasi sepanjang 2018, terdapat ribuan lembar STNK. Operasi keselamatan 2018 sebanyak 565 lembar, operasi patuh 914 lembar, dan operasi zebra ditilang 1.203 lembar.
Menurut Religia Faradikta, ada tujuh jenis road safety (keamanan jalanan) yang menjadi fokus. Yakni larangan memainkan HP saat berkendara, kewajiban penggunaan safety belt (sabuk pengaman).
Kemudian mengurangi kecepatan berkendara, larangan mengendarai motor/mobil di bawah usia 17 tahun, wajib menggunakan helm SNI dan tidak melawan arus.
"Mereka rata-rata yang terjaring penilangan karena tanpa helm, kemudian helmnya tak berstandar SNI, tak miliki SIM dan karena masih di bawah usia 17 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kecelakaan Lalu Lintas Turun 121 Kasus di Gowa
No comments:
Post a Comment