TATAKRAMA BERHIAS
DALAM ISLAM
1. Islam Menyukai Keindahan
Islam
merupakan agama yang sangat menghargai nilai seni dan keindahan. Karena pada
hakikatnya Allah adalah Zat Yang Menyukai keindahan. Hal ini sesuai dengan
sabda Rasul saw:
عَنْ عَبْدِاللهِ ابْنِ
مَسْعُوْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ
جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ. (رواه مسلم)
Dari 'Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi saw, beliau
bersabda, "Sesungguhnya Allah merupakan Zat Yang Maha Indah lagi menyukai
keindahan." (HR. Imam Muslim)
Ajaran Islam hanya mengizinkan unsure keindahan yang
sesuai dengan etika social dan tidak melanggar larangan-larangan syari'at.
Dengan demikian, Islam tidak menganut aliran seni bebas tanpa batas. Karena hal
itu sangat berpotensi maksudnya tipu daya setan yang senantiasa berusaha
menjerumuskan manusia ke jalan yang sesat. Tipu daya setan inilah yang telah
disinyalir dalam firman Allah Swt. (QS. An-NIsa/4: 119).
2. Etika Berhias
dalam Islam
Kalau memang Islam menyukai keindahan, itu artinya Islam
tidak melarang umatnya untuk berhias. Namun agar apa yang diperbuat kaum
muslimin tidak terperangkap dalam tipu daya setan, maka Islam memberikan
beberapa rambu untuk umatnya dalam hal berhias. Di antara hal yang harus
diperhatikan oleh umat muslim ketika berhias adalah beberapa hal sebagai
berikut.
a. Dilarang
tasyabbuh
Yang dimaksud dengan tasyabbuh adalah model berhias kaum
laki-laki menyerupai model berhias kaum perempuan atau sebaliknya. Cara berhias
seperti ini haram hukumnya dan dilaknat oleh Nabi Muhammad saw. Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah saw riwayat Ibnu 'Abbas r.a.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَاقَالَ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اَلْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ. (رواه البخاري)
Dari Ibnu 'Abbas r.r dia berkata "Rasulullah sae
melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai perempuan dan juga melaknat
perempuan yang berdandan menyeru[ai laki-laki." (HR. Imam Bukhari)
b. Tidak tabdzir
Yang dimaksud dengan tabdzir adalah bersikap
berlebih-lebihan dan melampaui batas. Dalam Islam tidak ada toleransi terhadap
sikap boros yang sama sekali tidak mendatangkan manfaat. Karena sikap boros
merupakan perbuatan setan yang menjadi musuh abadi manusia. (QS. Al-Isra/17:
26-27)
c. Tidak untuk
tujuan keangkuhan (tafakhbur)
Islam sama sekali tidak pernah mengizinkan umatnya untuk
bersifat sombong dan angkuh, bahkan dalam urusan berhias. Hendaklah seseorang
berhias diri hanya untuk menjalankan perintah agama dan untuk menjalin hubungan
baik dengan sesama manusia, bukan untuk kesombongan di hadapan mereka. (QS.
Luqman/31: 18)
3. Jenis-jenis
Perhiasan yang Dianjurkan dan Terlarang
Ada beberapa jenis perhiasan yang dianjurkan untuk dipakai
dan ada juga yang tidak boleh digunakan menurut syariat Islam. Misalnya yang
dianurjkan:
a. Parfum
Rasulullah saw termasuk orang yang selalu beraroma wangi.
Oleh karena itulah beliau menganjurkan umatnya, baik laki-laki maupun perempuan
untuk senantiasa menjaga aroma tubuhnya, disebutkan dalam sebuah hadis:
عَنْ اَبِيْ هُريْرَةَ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ
فَلاَ يَرُدَّهُ فَإِنَْهُ طَيِّبٌ الرِّيْحَ خَفِيْفُ الْمَحْمَل. (رواه أبوداود)
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda,
"Barang siapa ditawari parfum, hendaklah dia tidak menolaknya. Karena
parfum menimbulkan aroma wangi serta tidak terlalu berat bobotnya." (HR.
Abu Daud).
Hanya saja yang perlu diperhatikan, jenis parfum untuk laki-laki
dan perempuan tidaklah sama. Khusus untuk kaum perempuan hendaklah tidak
mengenakan parfum yang aromanya terlalu tajam sehingga bisa mengundang
perhatian kaum pria.
b. Cincin
Umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan tidak
dilarang untuk mengenakan cincin. Hanya saja yang perlu diperhatikan, tidak
semua jenis logam boleh dipakai. Khusus untuk kaum pria misalnya, dilarang
untuk memakai logam emas, baik perhiasannya berbentuk cincin ataupun yang lain.
Hal ini disebutkan dalam hadis Rasulullah yang telah diriwayatkan oleh Abu
Hurairah sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ
نَهَى عَنْ خَاتِمِ الذَّهَبِ. (رواه البخارى)
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw "bahwa beliau melarang
(kaum pria) untuk memakai cincin dari logam." (HR. Al-Bukhari)
Perhiasan yang dilarang dalam Islam, misalnya:
a. Bertato
Bertato adalah menggambar pada kulit tubuh dengan cara
melukainya melalui jarum dengan berbagai warna. Cara ini merupakan tradisi
orang-orang Jahiliyah sebelum Islam dan telah diharamkan dalam syariat Islam.
Hal ini debagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْوَاصِلََةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمَسْتَوْشِمَةَ. (رواه
البخارى)
Dari Ibnu 'Umar r.a. dia berkata, "Nabi saw melaknat
orang yang menyambung rambut atau yang minta disambung rambutnya. Begitu juga
dengan orang yang bertato dan minta ditato." (HR. Al-Bukhari)
b. Merenggangkan
gigi
Merenggangkan gigi untuk tujuan mempercantik diri menjadi
haram hukumnya karena dianggap merubah ciptaan Allah yang diberikan kepada
manusia.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللهُ اَلْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ
(رواه البخارى)
Dari Ibnu Mas'ud r.a. dia berkata, "Allah melaknat
orang-orang yang mentato tubuhnya atau mereka yang meminta ditato. Allah juga
melaknat orang-orang yang mencabut bulu alisnya atau menrenggangkan giginya
agar erlihat lebih cantik. Semua itu merupakan upaya untuk mengubah ciptaan
Allah." (HR. Imam Bukhari)
c. Menyambung
rambut
Selain bertato menyambung rambut juga haram hukumnya
arena ada riwayat hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw melaknat orang
yang melakukan hal tersebut. Lihat hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang
sudah disebutkan di atas.
No comments:
Post a Comment